Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. Pembebasan tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Bahtiar meninggalkan Lapas Maros pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Ia tampak mengenakan kemeja biru muda, peci hitam, dan sandal, lalu dijemput oleh kuasa hukumnya, Irwan Muin, bersama sejumlah anggota keluarga.
“Sudah (dibebaskan) kemarin malam,” kata Irwan Muin kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, Bahtiar mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Setelah menjalani proses persidangan selama sekitar satu pekan, hakim tunggal PN Makassar mengabulkan sebagian permohonannya. Dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak sah secara hukum karena dinilai prematur.
Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan.
Bahtiar diketahui telah menjalani masa penahanan selama 112 hari atau sekitar empat bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 9 Maret 2026.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, berharap putusan praperadilan tersebut menjadi dasar agar kliennya tidak lagi dikaitkan dengan proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami tentu berharap agar penyidikan tidak disangkutpautkan lagi dengan nama Pak BB sebagaimana dimaknai dalam pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut,” tegas Irwan.
Sebelumnya, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di PN Makassar menyatakan mengabulkan permohonan Bahtiar Baharuddin untuk sebagian.
Hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat Kejati Sulsel tertanggal 9 Maret 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan Lapas Maros atau tempat penahanan lainnya setelah putusan dibacakan.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut hanya menguji aspek formil penetapan tersangka dan tidak mengadili pokok perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Proses hukum selanjutnya bergantung pada langkah yang akan diambil Kejati Sulsel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


