Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 717 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur. Langkah ini diambil karena ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat penting dalam menjamin keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan dapur yang belum mengurus sertifikat tersebut tidak diizinkan beroperasi hingga kewajiban dipenuhi.
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Data BGN mencatat dari total 4.219 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar dalam program MBG, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS.
Sementara itu, 1.364 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikat, dan 717 dapur belum melakukan pendaftaran sama sekali.
Ratusan dapur yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi di kawasan Indonesia Timur, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.
SLHS merupakan syarat utama untuk memastikan dapur penyedia makanan dalam program MBG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Menurut Rudi, penghentian sementara operasional dapur bukan semata bentuk penindakan, melainkan upaya menjaga kualitas makanan bagi para penerima manfaat program.
“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi langkah memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” jelasnya.
BGN menilai keberadaan SLHS menjadi instrumen penting untuk menjamin makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima program benar-benar aman dikonsumsi.
Dengan adanya sertifikat tersebut, operasional dapur dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.
Meski demikian, BGN mencatat mayoritas pengelola dapur telah menunjukkan komitmen memenuhi standar tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah memiliki sertifikat maupun yang sedang dalam proses pengurusan.
BGN pun mendorong pengelola dapur yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan di daerah masing-masing.
“Kami akan terus memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapur bisa kembali berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” kata Rudi.


