Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sudah diputuskan dan tinggal menunggu pengumuman resmi dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pengumuman tersebut tidak akan disampaikan olehnya, melainkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan. Bukan saya yang menyampaikan, tapi Pak Menko Perekonomian,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/3).
WFH Dikaitkan dengan Penghematan BBM
Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan WFH dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen. Namun, Purbaya menilai dampak tersebut tidak bisa dilihat secara terpisah.
Menurutnya, penerapan WFH justru berpotensi mendorong aktivitas ekonomi menjadi lebih dinamis.
Dampak Ekonomi Dinilai Lebih Besar
Ia menjelaskan, meningkatnya aktivitas ekonomi dapat berdampak pada pertumbuhan bisnis dan konsumsi masyarakat. Kondisi ini pada akhirnya bisa berujung pada peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.
“Hematnya mungkin bukan di BBM saja. Karena ekonomi bergerak, bisnis naik, konsumsi meningkat. Kalau pajak ikut naik, tentu itu juga menguntungkan,” jelasnya.
Sebagai bendahara negara, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya melihat sisi penghematan energi, tetapi menggunakan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam menghitung dampak kebijakan.
Jumat Dipilih, Dampak ke Produktivitas Dinilai Kecil
Purbaya juga menyinggung rencana penerapan WFH yang kemungkinan dilakukan pada hari Jumat. Pemilihan hari tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya, Jumat dianggap memiliki durasi kerja yang lebih pendek, sehingga potensi penurunan produktivitas dinilai paling kecil dibanding hari lainnya.
“Dipilih hari yang dampaknya paling kecil ke produktivitas. Jumat kan jam kerjanya lebih singkat,” katanya.
Berlaku untuk ASN, Swasta Masih Opsional
Meski kebijakan ini sudah diputuskan, belum ada kepastian apakah sektor swasta akan diwajibkan mengikuti aturan tersebut.
Purbaya memastikan penerapan WFH akan berlaku di lingkungan pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, untuk sektor swasta kemungkinan hanya bersifat imbauan.
“Yang jelas untuk pemerintah wajib. Kalau swasta, mungkin hanya imbauan,” pungkasnya.


