Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali menyeret tersangka baru. Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam pengaturan mitra pelaksana program.
AYS disebut bukan bagian dari pejabat Badan Gizi Nasional atau BGN. Namun, perannya diduga cukup penting dalam proses pengaturan calon mitra hingga penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AYS ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026. Setelah itu, penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Dalam penyidikan, AYS diduga mendapat akses dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Akses itu diduga membuat AYS bisa mengetahui titik-titik dapur MBG yang masih kosong, lalu ikut mengatur siapa saja calon mitra yang akan mendapatkan lokasi operasional.
Kejagung menyebut, calon SPPG yang sebelumnya sudah disetujui bahkan dapat dibatalkan. Setelah itu, posisinya diduga digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi AYS, meski masa pendaftaran telah ditutup.
“Calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui dapat dibatalkan status pendaftarannya, kemudian digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi oleh saudara AYS meskipun pendaftaran telah ditutup,” ujar Syarief.
Penyidik juga menduga AYS memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik dapur MBG tersebut dilakukan.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari AYS terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan bertambahnya AYS, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program MBG periode 2025–2026. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga terjadi sejak penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK, sehingga kebutuhan pengadaan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Penyidik menduga praktik itu berujung pada markup harga dalam sejumlah pengadaan. Beberapa item yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam dugaan korupsi program MBG.


