Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menemui langsung massa aksi yang memprotes rencana penertiban Pasar Pabaeng-baeng. Aksi tersebut berlangsung di Halaman Balai Kota Makassar, pada Senin (12/1/2026).
Dihadapan massa aksi yang merupakan pedagan Pasar Pabaeng-baeng, Munafri menegaskan pemerintah kota Makassar tidak melarang masyarakat berdagang. Tetapi, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai aturan.
Dalam dialog terbuka itu juga, Munafri mendengarkan aspirasi dan keluhan pedagang terkait penataan Pasar Pabaeng-baeng.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota Makassar menjamin pedagang tetap dapat berjualan selama berada di area resmi pasar Pabaeng-baeng.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan cari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan cari nafkah di tempat yang memang dilarang,” kata Munafri.
Ia memastikan pedagang yang berjualan di dalam area pasar tidak akan diganggu. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, justru menjamin keamanan dan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Kalau semuanya masuk ke dalam pasar, tidak mungkin diganggu. Saya pastikan, tidak ada pedagang yang diganggu kalau berjualan di dalam pasar,” ujar Munafri.
Ia juga menyoroti bahaya aktivitas jual beli di pinggir jalan yang berpotensi mengancam keselamatan pedagang dan pengguna jalan. Munafri menilai penertiban dilakukan demi menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.
“Coba bayangkan kalau kita jualan di pinggir jalan, ada mobil rusak remnya, ada mobil menabrak, bisa mati kita. Ini bukan soal melarang, tapi soal keselamatan kita bersama,” kata Munafri.
Menurut dia, kemacetan di kawasan Pasar Pabaeng-baeng dipicu oleh parkir dan aktivitas jual beli yang meluber hingga badan jalan. Kondisi tersebut membuat akses kendaraan menjadi sempit dan tidak tertib.
Untuk itu, Munafri memastikan PD Pasar Makassar akan dilibatkan dalam proses penataan secara bertahap agar seluruh pedagang dapat masuk dan berjualan di dalam pasar.
“PD Pasar saya pastikan akan membicarakan ini dengan Bapak-Ibu sekalian. Pasar ini akan kita benahi pelan-pelan supaya yang jualan di luar bisa masuk ke dalam,” ujar Munafri.
Selain kawasan pasar, Munafri juga menegaskan akan menertibkan lapak-lapak ilegal di sepanjang jalan inspeksi kanal. Ia menyebut sejumlah lapak berdiri di atas tanah negara dan disewakan tanpa izin.
“Itu tanah negara, pidana kalau dimanfaatkan tanpa izin. Ada yang bangun tenda di jalan inspeksi, disewa-sewakan, padahal itu bukan miliknya,” kata Munafri.
Ia menegaskan kebijakan pemerintah kota Makassar bukan penggusuran, melainkan penertiban sesuai peruntukan lahan dan aturan yang berlaku.
“Silakan cari nafkah di Kota Makassar, tapi bukan di tempat-tempat yang dilarang. Yang di pasar masuk ke pasar, yang parkir cari tempat parkir. Tolong bantu saya membenahi Kota Makassar,” pungkas Munafri.


