Rencana pembangunan Jembatan Barombong di Kota Makassar harus tertunda setelah Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menolak usulan proyek senilai lebih dari Rp300 miliar tersebut. Proyek yang diusulkan Pemerintah Kota Makassar itu dinilai tidak memenuhi kriteria untuk dibiayai melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2027.
Penolakan tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Indra Cahya Kusuma. Menurutnya, sistem secara otomatis tidak memverifikasi usulan karena nilai anggaran melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tidak terverifikasi karena batasan program investasi dalam daerah itu satu pemerintah daerah maksimal Rp100 miliar. Sementara untuk setiap kegiatan, nilai proyeknya dibatasi hanya Rp50 miliar,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, usulan pembangunan Jembatan Barombong membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar karena konstruksinya memiliki bentang mencapai sekitar 300 meter.
Selain itu, jembatan tersebut dirancang menjadi jalur penghubung strategis antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.
“Nilai pembangunan Jembatan Barombong berdasarkan desain terakhir yang disusun Pemkot Makassar masih berada di atas Rp300 miliar,” katanya.
Akibat nilai proyek yang melampaui batas tersebut, usulan pembangunan yang telah dimasukkan melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Infrastruktur (SiTIA) belum dapat diproses lebih lanjut.
“Karena ada batasan maksimal usulan Rp100 miliar untuk satu pemerintah daerah, maka usulan itu masih berstatus pending dan tidak lolos sistem,” jelas Indra.
Meski belum memperoleh dukungan pendanaan dari skema Inpres Jalan Daerah, Pemerintah Kota Makassar tetap melanjutkan persiapan pembangunan, khususnya proses pembebasan lahan.
Pemerintah menargetkan proses pembebasan lahan rampung pada pertengahan 2026. Secara keseluruhan, lahan yang dibutuhkan diperkirakan kurang dari tiga hektare, sementara panjang keseluruhan proyek mencapai sekitar 800 meter.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Dinas Pertanahan dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulsel telah meninjau langsung lokasi pembangunan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Menurut Munafri, pembangunan jembatan tersebut menjadi salah satu proyek prioritas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan selatan Kota Makassar.
“Hari ini kami turun langsung melihat progres pembebasan lahan agar pembangunan Jembatan Barombong dapat segera berjalan dan mampu mengurai kemacetan di wilayah ini,” ujarnya.
Pembangunan Jembatan Barombong direncanakan dikerjakan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan BBPJN Sulsel.
Dalam skema tersebut, Pemkot Makassar bertanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahan sebagai dukungan utama sebelum proses konstruksi dapat dimulai.


