Hukum

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Rio Erlangga di Kasus Korupsi Nanas Tetap Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Rio Erlangga di Kasus Korupsi Nanas Tetap Sah
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Rio Erlangga di Kasus Korupsi Nanas Tetap Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP), Rio Erlangga, dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas Pemprov Sulsel.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Arwana dalam sidang di Ruang Oemar Senoadji, Senin (20/4/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas hakim dalam amar putusannya.


Hakim: Penetapan Tersangka Sudah Sah

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah sesuai prosedur hukum.

Penetapan tersangka terhadap Rio dinilai sah karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

“Telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ujar hakim.


Dalil Pemohon Ditolak Semua

Sejumlah keberatan dari pihak Rio Erlangga tidak diterima oleh hakim, di antaranya:

  • Klaim tidak menerima SPDP
  • Kesalahan administratif dalam surat penetapan tersangka
  • Dugaan pelanggaran hak tersangka

Hakim menilai:

  • SPDP telah diterbitkan sejak 30 September 2025
  • Kesalahan administrasi telah diperbaiki
  • Hak tersangka tetap terpenuhi karena didampingi penasihat hukum

“Tidak mengakibatkan prosedur penyidikan menjadi cacat hukum,” tegas hakim.


Bukan Ranah Praperadilan

Hakim juga menolak dalil bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata antar perusahaan.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Menurutnya, hal tersebut masuk ke pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan utama, bukan di praperadilan.


Kerugian Negara Diduga Capai Rp 50 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkap:

  • Hanya sekitar Rp 4,5 miliar yang digunakan sesuai peruntukan
  • Sekitar Rp 50 miliar diduga menjadi kerugian negara

6 Tersangka dalam Kasus Ini

Selain Rio Erlangga, lima tersangka lain turut dijerat, termasuk:

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran


Kasus Berlanjut ke Persidangan

Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Rio Erlangga tetap sah dan proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan.

Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada pemohon.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik