Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP), Rio Erlangga, dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas Pemprov Sulsel.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Arwana dalam sidang di Ruang Oemar Senoadji, Senin (20/4/2026).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Hakim: Penetapan Tersangka Sudah Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah sesuai prosedur hukum.
Penetapan tersangka terhadap Rio dinilai sah karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ujar hakim.
Dalil Pemohon Ditolak Semua
Sejumlah keberatan dari pihak Rio Erlangga tidak diterima oleh hakim, di antaranya:
- Klaim tidak menerima SPDP
- Kesalahan administratif dalam surat penetapan tersangka
- Dugaan pelanggaran hak tersangka
Hakim menilai:
- SPDP telah diterbitkan sejak 30 September 2025
- Kesalahan administrasi telah diperbaiki
- Hak tersangka tetap terpenuhi karena didampingi penasihat hukum
“Tidak mengakibatkan prosedur penyidikan menjadi cacat hukum,” tegas hakim.
Bukan Ranah Praperadilan
Hakim juga menolak dalil bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata antar perusahaan.
Menurutnya, hal tersebut masuk ke pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan utama, bukan di praperadilan.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 50 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkap:
- Hanya sekitar Rp 4,5 miliar yang digunakan sesuai peruntukan
- Sekitar Rp 50 miliar diduga menjadi kerugian negara
6 Tersangka dalam Kasus Ini
Selain Rio Erlangga, lima tersangka lain turut dijerat, termasuk:
- Bahtiar Baharuddin
- Hasan Sulaiman
- Uvan Nurwahidah
- Rimawaty Mansyur
- Ririn Riyan Saputra
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Kasus Berlanjut ke Persidangan
Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Rio Erlangga tetap sah dan proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan.
Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada pemohon.


