KENDARI – Polisi tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diduga membebani siswa dengan iuran sebesar Rp270 ribu per orang. Dalam proses penyelidikan tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan uang tunai senilai Rp36,2 juta sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman atas dugaan pungli tersebut.
“Iya, kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar Welliwanto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Uang Diserahkan Pihak Sekolah
Welliwanto mengungkapkan, penyidik telah mendatangi SMKN 4 Kendari dan mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari iuran siswa. Uang tersebut diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan oleh Kepala SMKN 4 Kendari, Herman.
“Ada uang tunai sebesar Rp36,2 juta yang kami amankan dalam penyelidikan dugaan pungli ini,” jelasnya.
Menurut Welliwanto, proses penyerahan uang dilakukan secara resmi dan telah dibuatkan tanda terima oleh penyidik sebagai bagian dari administrasi penyelidikan.
“Uang tersebut diserahkan dari bendahara sekolah, disaksikan kepala sekolah, dan telah kami buatkan tanda penerimaan,” imbuhnya.
Dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan
Proses pengamanan uang juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara. Saat polisi berada di sekolah, kepala sekolah disebut sempat berkomunikasi dengan salah satu pejabat di lingkungan Dikbud Sultra.
“Kepala Dinas Dikbud Sultra sudah mengetahui kehadiran kami di sekolah,” kata Welliwanto.
Selain mengamankan uang tunai, polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak dari sekolah serta mengumpulkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan iuran tersebut.
Pihak Sekolah Beri Penjelasan
Sebelumnya, pihak SMKN 4 Kendari mengakui adanya iuran sebesar Rp270 ribu per siswa. Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menyebut iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua siswa dan digunakan untuk membantu pembayaran honor 12 guru non-ASN.
“Iuran itu merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dan digunakan untuk membantu honor guru honorer,” ujar Herman, Selasa (6/1/2026).
Namun, seiring berjalannya waktu, guru honorer yang menerima bantuan tersebut diketahui telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Atas dasar itu, pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan dana iuran yang telah terkumpul.
“Dana partisipasi orang tua siswa sudah kami putuskan untuk dikembalikan seluruhnya kepada siswa,” jelasnya.
Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan iuran siswa di SMKN 4 Kendari. Aparat menegaskan penyelidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.


