Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar.
Kasus tersebut kini ditangani Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Memang Polda yang menangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKBP Jufri saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, penyidik belum mengungkap jumlah saksi yang telah dimintai keterangan maupun hasil sementara terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
AKBP Jufri memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan penyelidikan rampung.
“Nanti kami ekspose kalau sudah selesai semua,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang mengusut sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam rapat hak angket, proyek pengadaan 20 ribu lembar seragam sekolah gratis dengan anggaran Rp16 miliar menjadi salah satu fokus pembahasan.
Sejumlah saksi, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan pihak perusahaan penyedia barang, dimintai keterangan.
Dari hasil rapat tersebut, muncul dugaan adanya praktik mark up anggaran serta keterlibatan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati dalam proses penawaran hingga pengadaan barang.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Kasim Sila, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, anggaran proyek tercatat sebesar Rp16 miliar untuk pengadaan 20 ribu seragam sekolah.
Namun, pihak perusahaan penyedia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp15 miliar.
“Yang kami tahu bahwa anggaran tersebut keluar dengan jumlah Rp16 miliar dengan jumlah 20 ribu lembar seragam sekolah,” kata Kasim Sila dalam rapat pansus.
Sementara itu, Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional, Ika, mengungkapkan bahwa sejak awal perusahaan diminta menyediakan produk dengan harga paling murah.
“Awalnya kami dihubungi untuk penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah sesuai dengan permintaan dari Pak AS,” ujarnya saat memberikan kesaksian.
Selain dugaan selisih anggaran, rapat pansus juga mengungkap indikasi bahwa kesepakatan harga diduga telah dilakukan sebelum proses pengadaan resmi berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, dalam rapat tersebut mengaku sempat dipanggil Bupati Gowa setelah penetapan anggaran.
“Setelah penetapan anggaran saya dipanggil menghadap oleh bupati dan beliau bilang, ‘Oke jalankan dan nanti ada orangku yang kerjakan’,” kata Taufiq saat menjawab pertanyaan anggota pansus.
DPRD Gowa telah memeriksa sembilan orang saksi dalam proses hak angket tersebut.
Sementara dua orang yang disebut memiliki peran penting dalam proyek pengadaan, berinisial SA dan MB, tidak menghadiri undangan pemeriksaan dari pansus.
Seiring bergulirnya penyelidikan di Polda Sulsel, aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.


