Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FIKOM Komisariat Handayani Cabang Kota Makassar mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, dan dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang harus segera diusut tuntas.
Ketua Rayon FIKOM Komisariat Handayani, Saidina Alief Raja, menyatakan pihaknya sangat terkejut sekaligus geram atas insiden tersebut.
Ia menilai aksi tersebut sebagai upaya membungkam suara aktivis yang selama ini memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
“Ini adalah tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi. Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang konsisten menyuarakan keadilan, dan serangan ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi,” ujarnya.
Desak Aparat Usut Tuntas
PMII mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Agus Subiyanto untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan independen.
Mereka menuntut agar seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik aksi tersebut, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, PMII juga meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi para aktivis hak asasi manusia agar dapat menjalankan perannya tanpa ancaman kekerasan.
Empat Tuntutan PMII
Dalam pernyataan resminya, PMII FIKOM Makassar menyampaikan empat tuntutan utama:
- Penyelidikan tuntas dan transparan atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Penangkapan dan hukuman bagi seluruh pelaku serta aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
- Jaminan keselamatan bagi Andrie Yunus beserta keluarganya.
- Perlindungan bagi seluruh aktivis HAM dan warga negara yang menyuarakan kebenaran.
Ajak Publik Bersatu Lawan Kekerasan
PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk kekerasan dan mendukung perjuangan keadilan.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melalui konsolidasi internal dan gerakan kolektif sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak berwenang. Perjuangan untuk keadilan tidak boleh berhenti,” tegas Saidina.


