Daerah

Pembongkaran Kandang Ayam di Dapur MBG Bontotiro Bulukumba Disorot, KOBAR Duga Manipulasi Fakta

Pembongkaran Kandang Ayam di Dapur MBG Bontotiro Disorot, KOBAR Duga Manipulasi Fakta
Foto Ilustrasi/Ai

Pembongkaran kandang ayam di area dapur Unit Layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan.

Langkah tersebut dinilai janggal karena dilakukan setelah laporan dugaan pelanggaran sanitasi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Koordinator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), Ahmad Rifai, menegaskan objek yang dibongkar bukan bangunan dapur, melainkan kandang ayam yang berada di sekitar area pengolahan makanan.

“Objek yang diratakan adalah kandang ayam di area dapur MBG, bukan dapurnya. Ini justru memperkuat laporan kami soal buruknya sanitasi,” ujarnya.

Diduga Upaya Hilangkan Jejak

Rifai menilai pembongkaran tersebut sebagai tindakan yang patut dicurigai. Ia menduga langkah itu dilakukan untuk mengubah kondisi lapangan setelah kasus mulai bergulir.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

“Kami menduga pembongkaran mendadak ini adalah upaya manipulasi fakta lapangan setelah kasus ini masuk ke kejaksaan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Menurut hasil investigasi KOBAR, dapur MBG sebelumnya dilaporkan karena diduga tidak memenuhi standar kebersihan. Keberadaan kandang ternak di sekitar area dapur dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Pembongkaran disebut terjadi tak lama setelah laporan resmi disampaikan, bahkan berdekatan dengan informasi adanya pergerakan tim jaksa di lokasi.

Berpotensi Obstruction of Justice

KOBAR juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum terkait perintangan penyidikan apabila benar terjadi perubahan kondisi fisik di lokasi yang telah dilaporkan.

“Kami memegang dokumentasi lengkap kondisi awal. Penghancuran ini kami duga sebagai upaya penghilangan barang bukti fisik,” ujar Rifai.

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Klaim Ada Bukti Suap dan Data Digital

Selain dugaan pelanggaran sanitasi, KOBAR juga mengklaim telah mengantongi bukti lain, termasuk dugaan suap sebesar Rp1 juta serta bukti digital.

Dokumen tersebut disebut telah diserahkan secara resmi ke pihak kejaksaan sejak 4 Maret 2026.

Desak Transparansi Kejaksaan

KOBAR mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk bersikap transparan dalam penanganan perkara tersebut.

Mereka meminta agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) segera diberikan, mengingat telah lebih dari 15 hari sejak pelimpahan laporan.

Judi Sabung Ayam di Sidrap Digerebek, 38 Motor Diamankan dan Ditelusuri Kepemilikannya

Rifai juga menegaskan posisi pelapor, termasuk mahasiswa, dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pelapor tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan. Segala bentuk intimidasi hanya akan mencederai penegakan hukum,” ujarnya.

Minta Supervisi Kejati Sulsel

Sebagai tindak lanjut, KOBAR meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini.

Mereka berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan lokal, terlebih dengan adanya perubahan kondisi fisik di lokasi yang menjadi objek laporan.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik