Megapolitan

Parkir Sembarangan di Pettarani dan Racing Center Digembok Dishub

Parkir Sembarangan di Pettarani dan Racing Center Digembok
Parkir Sembarangan di Pettarani dan Racing Center Digembok

MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menindak 25 mobil yang kedapatan parkir sembarangan di tiga titik jalan, Rabu (23/9/2026). Dari jumlah tersebut, 23 mobil dikenai sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara dua mobil lainnya dilepaskan karena alasan darurat.

“Total 25 unit R4 yang digembok. Dua unit dibuka karena emergency, 23 unit ditilang ETLE oleh satuan lalu lintas Polrestabes Makassar,” kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang.

Penindakan dilakukan di Jalan AP Pettarani (9 unit), Jalan Abdullah Daeng Sirua (2 unit), dan Jalan Abdurahman Basalamah atau eks Racing Center (14 unit). Menurut Irwan, 23 mobil yang ditilang ETLE merupakan pelanggar berulang. “Mereka sudah beberapa kali melanggar, sehingga dianggap sengaja,” jelasnya.

Sementara dua mobil yang dilepas gemboknya dipertimbangkan karena pengemudi tidak mengetahui adanya larangan parkir dan memiliki urusan mendesak. “Tetap ada surat pernyataan, tapi tidak ditilang,” tambah Irwan.

Kabut Asap Selimuti Makassar, Wali Kota Appi Perintahkan Pembagian Masker Gratis

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik