Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk mengusut dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang belakangan menjadi perhatian publik setelah beredarnya video pengakuan seorang kepala sekolah di media sosial.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang dapat mencoreng dunia pendidikan. Karena itu, Pemkot membangun koordinasi dengan Kejari Makassar guna memastikan penanganan perkara berjalan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Hari ini saya bersama Pak Kajari melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memastikan proses ini tertangani dengan serius. Kita tidak mau dunia pendidikan itu tercoreng dengan hal-hal seperti itu,” ujar Munafri saat ditemui di Hotel Novotel Grand Shayla, Jalan Chairil Anwar, Makassar, Senin (29/6/2026).
Munafri memastikan aparat penegak hukum akan dilibatkan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana.
“Pasti, pasti,” jawabnya saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Saat ini, Inspektorat Kota Makassar telah memulai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam video viral tersebut.
“Seluruh pihak yang tersebut di dalam video akan langsung diperiksa oleh Inspektorat,” katanya.
Menurut Munafri, proses klarifikasi telah berjalan dan seluruh pihak terkait dimintai keterangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Sudah ada semua di Inspektorat untuk diambil keterangan dan sebagainya. Kita pastikan prosesnya akan berjalan dengan adil,” lanjutnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan tindak pidana.
“Kalau memang terbukti, akan ada sanksi. Sanksinya bisa bertumpuk, mulai dari sanksi administrasi bahkan kemungkinan ada sanksi penegakan hukum,” tegasnya.
Bermula dari Video Viral
Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan seorang perempuan bernama Suryama AB Dg Ratu, S.Pd., M.Pd., yang mengaku sebagai kepala sekolah definitif di Kota Makassar.
Dalam video tersebut, Suryama mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kepala sekolah, mulai dari uji kompetensi hingga wawancara, dengan hasil yang dinilainya memuaskan.
Ia mengaku sempat dihubungi seseorang yang disebut bernama Yunus, yang berdasarkan penelusuran diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Menurut pengakuannya, pada percakapan pertama dirinya diinformasikan akan ditempatkan di sekolah dengan jumlah siswa lebih dari 500 orang.
Namun beberapa waktu kemudian, ia mengaku kembali menerima telepon dari orang yang sama dan ditawari memilih sekolah penempatan.
Dalam percakapan itu, Suryama mengklaim diminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta apabila ingin tetap ditempatkan di sekolah besar.
Ia mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya ditempatkan di sekolah dengan jumlah murid yang lebih sedikit.
Suryama juga mengklaim diminta menghapus riwayat panggilan dan tangkapan layar percakapan yang terjadi saat itu.
Selain pengakuan Suryama, potongan video lain juga memperlihatkan seorang perempuan berbaju merah muda yang mengaku pernah menitipkan uang kepada seseorang yang disebut dalam video tersebut.
Pengakuan-pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami Inspektorat Kota Makassar.
Hingga kini, dugaan praktik jual beli jabatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi.


