Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat. Pengurus Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya bertemu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rabu (18/2/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertemuan dipimpin Ketua Badan Pekerja H Darwis Ismail, didampingi sekretaris Imran Nating dan tim. Mereka diterima anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola dan Azis Subekti.
Dalam forum tersebut, Badan Pekerja kembali memaparkan argumentasi historis, administratif, dan fiskal mengenai kelayakan Luwu Raya menjadi provinsi baru yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini bukan gagasan yang baru lahir sekarang. Sejak 1957 sudah ada aspirasi agar Luwu mendapatkan pengakuan khusus,” ujar Darwis.
Ia menyinggung sejarah panjang Luwu sebagai kerajaan atau kedatuan berpengaruh di Sulawesi Selatan, bahkan merujuk pada pernyataan Presiden pertama RI, Soekarno, yang disebut pernah menjanjikan status istimewa bagi Tanah Luwu.
Saat ini, wilayah Tana Luwu meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo yang masih berada dalam administrasi Sulawesi Selatan.
Salah satu alasan utama pemekaran adalah rentang kendali pemerintahan. Jarak Makassar–Palopo sekitar 365 kilometer dengan waktu tempuh 9–10 jam perjalanan darat. Sementara Makassar–Luwu Timur mencapai sekitar 550 kilometer atau 14–16 jam perjalanan.
“Koordinasi dan pelayanan publik tidak maksimal karena jarak. Wilayah seperti Rampi di Luwu Utara sampai sekarang aksesnya masih memprihatinkan,” kata Darwis.
Ia menambahkan, aspirasi ini telah mendapat dukungan DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah di kawasan tersebut. Surat dukungan disebut telah disampaikan.
Badan Pekerja juga memaparkan hasil kajian internal yang menyebutkan skor kelayakan DOB Luwu Raya mencapai 410 poin, yang dinilai telah memenuhi syarat teknokratis pembentukan daerah baru.
Secara ekonomi, Luwu Raya dianggap memiliki basis fiskal kuat, terutama dari sektor pertambangan nikel di Luwu Timur, salah satu sentra tambang nasional yang berkontribusi signifikan terhadap dana bagi hasil (DBH).
“Potensi ekonomi kami cukup untuk mandiri. Ini bukan pemekaran yang membebani, tetapi justru mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Darwis.
Namun, ketergantungan pada sektor ekstraktif menjadi catatan. Fluktuasi harga komoditas global dan kebijakan pusat terkait perizinan tambang dapat memengaruhi stabilitas penerimaan daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Longki menyampaikan apresiasi atas data dan argumentasi yang dipaparkan.
“Dari data-data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pembentukan DOB masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah. Tetapi pada prinsipnya, Fraksi Gerindra mendukung aspirasi masyarakat sepanjang arahnya untuk kesejahteraan,” katanya.
Longki juga menyebut arah pembangunan di bawah Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan daerah, namun dukungan politik harus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi.
Azis Subekti menegaskan Fraksi Gerindra tidak menolak pemekaran, tetapi mengingatkan pentingnya perencanaan matang dan kemampuan fiskal yang terukur.
Sejak 2014, pemerintah memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru menyusul evaluasi atas banyaknya DOB yang belum mandiri secara fiskal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan konsep “daerah persiapan” yang harus melalui evaluasi sebelum menjadi daerah definitif.
Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyusun desain besar penataan daerah sebagai kerangka jangka panjang agar pemekaran berbasis kebutuhan objektif, bukan sekadar dinamika politik lokal.
Dalam konteks tersebut, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya bergantung pada dukungan politik, tetapi juga kesiapan administratif, fiskal, dan tata kelola.
Bagi masyarakat Tana Luwu, pemekaran dipandang sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Namun bagi pemerintah pusat, keputusan itu harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.
Pertemuan di Komisi II DPR RI menjadi salah satu tahapan dalam proses panjang tersebut. Aspirasi telah disampaikan, dukungan politik mulai terbuka, tetapi keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat dan DPR dalam kerangka hukum yang berlaku.


