Ekonomi

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Dongkrak Penerimaan Pajak 2026, Pegawai Berkinerja Buruk Terancam Dinonaktifkan

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Dongkrak Penerimaan Pajak 2026, Pegawai Berkinerja Buruk Terancam Dinonaktifkan
Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Dongkrak Penerimaan Pajak 2026, Pegawai Berkinerja Buruk Terancam Dinonaktifkan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak pada sisa tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan di tengah proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan masih belum mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Salah satu langkah yang menjadi fokus pemerintah adalah penyempurnaan sistem Coretax agar pelayanan perpajakan semakin optimal. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memperketat pengawasan terhadap kinerja kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia.

Purbaya mengatakan, perbaikan Coretax masih terus dilakukan meskipun sistem tersebut dinilai telah mengalami banyak kemajuan dibandingkan sebelumnya. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama pada kecepatan antarmuka (interface) yang perlu segera disempurnakan.

“Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi,” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Tak hanya fokus pada sistem, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja setiap kantor pelayanan pajak. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan produktivitas aparatur maupun laporan yang disampaikan masyarakat.

BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis

“Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat, atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak,” katanya.

Purbaya menegaskan dirinya kini memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara pegawai yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara.

“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai secara umum kinerja jajaran Direktorat Jenderal Pajak telah mengalami perbaikan. Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi aparatur yang bekerja tidak efisien ataupun menghambat pelayanan publik.

“Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak mbalelo, ya kita beresin,” ujarnya.

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp10.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Langkah pembenahan tersebut dilakukan di tengah proyeksi penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan masih berada di bawah target APBN.

Purbaya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang tahun ini mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun atau tumbuh 20,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut setara dengan sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, pemerintah masih berpotensi mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sekitar Rp46,9 triliun. Meski demikian, nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan shortfall penerimaan pajak pada 2025 yang mencapai Rp271 triliun.

Pemerintah berharap perbaikan sistem perpajakan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap aparatur pajak dapat mendongkrak penerimaan negara dan memperkecil potensi kekurangan penerimaan hingga akhir tahun.

Transaksi Jumbo Saham BCA Rp3,06 Triliun dalam Sepekan, BCA Bantah Rumor Akuisisi Haji Isam

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik