Palopo – Karier politik Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, resmi berakhir di tengah jalan. Politikus Partai NasDem itu dipecat dari keanggotaan partai sekaligus diberhentikan sebagai legislator periode 2024–2029, setelah dinilai membelot pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024.
Pemecatan Abdul Salam tertuang dalam Surat Keputusan DPP NasDem Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang terbit pada Mei 2025. Dalam SK tersebut, Abdul Salam dianggap melanggar aturan serta disiplin partai.
Ketua DPD NasDem Palopo, Judas Amir, menegaskan bahwa pemecatan itu dilakukan sesuai mekanisme dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Memang dipecat dari Partai NasDem. Prosedurnya jelas, ada landasan hukumnya,” ujar Judas dikutip dari detikSulsel, Selasa (6/1/2026).
Dinilai Berkhianat pada Kandidat Usungan Partai
Pemecatan ini berakar dari sikap politik Abdul Salam saat PSU Pilwalkot Palopo 2024. Saat itu, NasDem secara resmi mengusung pasangan Farid Kasim Amir–Nurhaenih (FKJ–Nur). Namun Abdul Salam justru disebut terbuka mendukung kandidat lain, yakni Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome).
Pasangan Naili–Ome kini menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
“Dia tidak mendukung calon wali kota yang diusung NasDem. Itu bentuk pengkhianatan terhadap partai,” tegas Judas.
Atas dasar itu, DPD NasDem Palopo mengusulkan pemecatan Abdul Salam ke DPP sekaligus mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Palopo.
Absen Paripurna hingga 23 Kali Berturut-turut
Tak hanya soal sikap politik, Abdul Salam juga disorot karena tingkat kehadiran yang sangat rendah di DPRD Palopo. Ia disebut mangkir dari 23 kali rapat paripurna secara berturut-turut, jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Menurut tata tertib, enam kali berturut-turut tidak hadir paripurna sudah bisa diberhentikan. Ini sampai 23 kali,” ungkap Judas.
Setelah SK pemecatan dari DPP NasDem terbit, proses pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Palopo diperkuat dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2162/XII/Tahun 2025, tertanggal 26 Desember 2025. Dalam SK itu, Abdul Salam resmi diberhentikan dengan hormat.
“Gaji anggota DPRD tidak bisa dihentikan tanpa keputusan gubernur. Karena itu kami ajukan ke Pemprov Sulsel,” jelas Judas.
Abdul Salam Melawan, Ajukan PK ke Mahkamah Partai
Meski telah dipecat dan dicopot dari kursi legislatif, Abdul Salam belum menyerah. Ia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas pemecatannya ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025.
Mahkamah Partai kemudian menyurati Ketua DPRD Palopo pada 30 Desember 2025, meminta agar tidak dilakukan tindakan atau keputusan hukum apa pun terkait Abdul Salam sampai putusan PK keluar.
Namun, menurut Judas, posisi hukum pemecatan Abdul Salam masih kuat karena SK Gubernur terbit lebih dahulu dibanding surat edaran Mahkamah Partai.
“Surat Mahkamah Partai itu bukan putusan, hanya edaran. Sementara keputusan gubernur sudah lebih dulu terbit,” katanya.


