Hukum

Mantan Kepala Kas Bank di Rantauprapat Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Andi Hakim Febriansyah
Saat Andi Hakim Febriansyah ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

Mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah, akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri. Ia diduga menggelapkan dana jemaat gereja dengan nilai fantastis, mencapai Rp28 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu pada Senin pagi, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Andi diamankan bersama istrinya, Camelia Rosa, sesaat setelah tiba di Indonesia.

Kabur ke Australia, Pulang via Tiga Negara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sebelumnya berada di luar negeri dan menempuh perjalanan panjang sebelum kembali ke Tanah Air.

“Yang bersangkutan berangkat dari Australia, kemudian transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Setibanya di Indonesia, langsung kami amankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3).

Menurut Rahmat, kepulangan Andi dan istrinya berlangsung secara kooperatif setelah pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan keluarga serta penasihat hukum.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Dua Hari Setelah Dilaporkan, Langsung Kabur

Kasus ini bermula dari laporan pimpinan cabang bank, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah yang mengarah pada dugaan penggelapan.

Namun, saat hendak dimintai keterangan, Andi sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia. Ia diketahui berangkat ke Bali, lalu melanjutkan perjalanan ke Australia hanya dua hari setelah laporan dibuat.

“Dua hari setelah dilaporkan, tersangka sudah bergerak dari Bali menuju Australia,” kata Rahmat.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.

Sempat Cuti dan Resign Sebelum Kasus Terbongkar

Fakta lain yang terungkap, Andi ternyata sudah lebih dulu mengajukan cuti sejak 9 Februari 2026. Tak lama berselang, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Langkah itu kini diduga sebagai bagian dari upaya menghindari proses hukum yang tengah berjalan.

Polisi Dalami Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik