Kriminal

Curi Motor Display Kantor Perusahaan, Pria di Maros Dibekuk Jatanras

Curi Motor Display Kantor Perusahaan, Pria di Maros Dibekuk Jatanras
Curi Motor Display Kantor Perusahaan, Pria di Maros Dibekuk Jatanras

Tim Jatanras Polres Maros mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kantor PT Nusantara Surya Sakti, Kabupaten Maros. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Curanmor Terjadi di Kantor Perusahaan

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WITA. Lokasinya berada di kantor PT Nusantara Surya Sakti, Jalan Dr. Ratulangi No. 77 B, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Pelaku diduga merusak kunci gembok pintu depan kantor sebelum mengambil satu unit sepeda motor pajangan (display) jenis Honda Beat Sporty CBS Spion Plus warna hitam tahun 2025. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Maros.

Pelaku Diamankan di Makassar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Maros langsung melakukan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R alias Aco (25). Penangkapan dilakukan di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Pengakuan Terduga Pelaku

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat serta koordinasi lintas unit.

“Setelah menerima laporan, tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ridwan, Minggu (8/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial A dengan harga Rp2 juta.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik