Hukum

Kejati Sulsel Dihukum Bayar Rp 37,5 Juta, Amrina 10 Bulan Dipenjara Tanpa Salah

Kejati Sulsel Dihukum Bayar Rp 37,5 Juta, Amrina 10 Bulan Dipenjara Tanpa Salah
Kejati Sulsel Dihukum Bayar Rp 37,5 Juta, Amrina 10 Bulan Dipenjara Tanpa Salah

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihukum membayar ganti rugi Rp 37,5 juta kepada Amrina Rachmi Warham setelah dinilai mengalami kerugian akibat penahanan selama 10 bulan, meski akhirnya divonis tidak bersalah dalam kasus korupsi pupuk.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Djainuddin Karanggusi dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/4/2026).

Dalam amar putusan, hakim mengabulkan sebagian permohonan Amrina dan memerintahkan pihak termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 37,5 juta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 37.500.000,” demikian bunyi putusan.

Namun, hakim menolak tuntutan lainnya dan menyatakan biaya perkara nihil.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Tuntutan Miliaran Tak Dikabulkan

Sebelumnya, Amrina mengajukan gugatan dengan total nilai Rp 2,393 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiil Rp 393 juta dan imateriil Rp 2 miliar.

Meski demikian, hakim hanya mengabulkan sebagian kecil dari tuntutan tersebut. Permohonan rehabilitasi nama baik melalui media juga tidak dikabulkan.

Kompensasi Dinilai Tak Sebanding

Ganti rugi Rp 37,5 juta tersebut diberikan sebagai kompensasi atas penahanan selama 10 bulan, sejak April 2024 hingga Februari 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 yang menjerat Amrina sebagai tersangka.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Amrina dinyatakan tidak bersalah. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Sempat Gagal, Gugatan Diajukan Ulang

Amrina sebelumnya sempat mengajukan gugatan serupa pada November 2025. Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Makassar pada Desember 2025.

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, Amrina kembali mengajukan gugatan hingga akhirnya dikabulkan sebagian.

Dampak Sosial dan Psikologis

Usai dinyatakan bebas, Amrina mengaku mengalami kerugian besar, tidak hanya secara materiil tetapi juga secara sosial.

Ia menyebut kehilangan pekerjaan, reputasi, hingga tekanan yang dialami keluarganya.

“Saya bicara sekarang karena tidak ada lagi baikku di mata orang. Anak saya sampai dibully di sekolah,” ungkapnya.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Putusan ini kembali memunculkan sorotan publik terkait besaran ganti rugi bagi korban salah proses hukum yang dinilai belum mencerminkan keadilan sepenuhnya.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik