Daerah

Kebijakan WFA Belum Jelas di Wajo, Maros Justru Mulai Pekan Depan

Kebijakan WFA Belum Jelas di Wajo, Maros Justru Mulai Pekan Depan
Bupati Wajo Andi Rosman saat pimpin apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, belum lama. Pemerintah Kabupaten Wajo belum tetapkan aturan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten Wajo belum mengambil langkah konkret terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, kebijakan tersebut masih tertahan di tahap penyesuaian sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa bergerak lebih jauh sebelum ada arahan resmi.

“Kami masih sementara penyesuaian sembari menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (31/3/2026).

Samsul juga belum merinci skema maupun kemungkinan penerapan WFA di lingkup Pemkab Wajo. Ia memastikan, keputusan baru akan diambil setelah ada kejelasan regulasi dari pusat.

“Kalau sudah ada juknis, pasti kami informasikan,” tambahnya.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

Maros Tancap Gas, WFA Mulai Pekan Depan

Berbeda dengan Wajo yang masih menunggu, Pemerintah Kabupaten Maros justru sudah lebih dulu mengambil langkah. Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan kebijakan WFA akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut diumumkan usai apel perdana setelah libur panjang di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Senin (30/3/2026).

“Kemungkinan mulai pekan depan. Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Chaidir.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak dunia dan berimbas pada konsumsi energi nasional.

Tidak Semua ASN Bisa WFA

Chaidir menegaskan, penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

Setiap kepala OPD diberi kewenangan menentukan pegawai yang bisa bekerja dari mana saja, dengan mempertimbangkan fungsi dan pelayanan.

“Tidak semua jabatan bisa WFA, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Untuk sektor layanan publik, Pemkab Maros akan menerapkan sistem bergiliran agar pelayanan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik