Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG periode 2025–2026.
Langkah Sony menjadi sorotan karena ia mengaku siap membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menyeret salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan status justice collaborator dilakukan karena kliennya merasa disudutkan. Menurutnya, Sony bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Sony disebut mengetahui adanya dugaan campur tangan sejumlah nama besar dalam proses pelolosan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Dalam pemeriksaan, Sony mengaku telah menyerahkan sekitar 20 nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik. Jumlah itu disebut baru sebagian dari informasi yang diketahui kliennya.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah,” ujar Krisna di Kejagung, Senin (8/6/2026).
Selain soal pelolosan yayasan, Sony juga disebut akan membuka dugaan mekanisme pemenangan tender dalam sejumlah proyek pengadaan. Beberapa di antaranya disebut berkaitan dengan pengadaan motor, perangkat IT, tablet, hingga kaos kaki.
Meski demikian, Krisna menegaskan Sony tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan tersebut. Ia menyebut bidang itu bukan menjadi kewenangan kliennya saat menjabat di BGN.
“Nah, yang akan lebih besar lagi di dalam pemeriksaan besok bahwa klien kami akan mengungkap bagaimana proses daripada tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya,” kata Krisna.
Pengajuan justice collaborator ini turut mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian dari pihak-pihak yang memiliki informasi penting untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Susi, perkara dugaan korupsi Program MBG memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. Selain menjadi perhatian publik, program tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, perlindungan bagi pihak yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan bebas dari tekanan, ancaman, maupun intimidasi.
“Iya, LPSK menyambut baik ini dan siap berikan perlindungan,” ujar Susi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Susi menjelaskan, mekanisme perlindungan bagi justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.
Ia pun mendorong masyarakat yang memiliki informasi relevan dalam perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.
“LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan justice collaborator,” imbuhnya.
Meski begitu, Susi menyebut LPSK hingga kini belum menerima permohonan perlindungan dari Sony Sonjaya. Apabila permohonan tersebut diajukan, LPSK akan lebih dulu melakukan penelaahan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
“Tentu kami akan lakukan penelaahan dulu apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai JC. Terkait hal tersebut, LPSK akan lakukan koordinasi dengan aparat yang tangani kasus ini,” kata Susi.
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai langkah Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator berpotensi membantu penyidik mengungkap perkara dugaan korupsi MBG secara lebih luas.
Menurut Aan, posisi Sony sebagai mantan Wakil Kepala BGN membuatnya memiliki akses terhadap informasi penting sejak lembaga itu berdiri hingga perkara tersebut muncul.
“Pak Sony ini posisinya adalah di wakil ya, wakil kepala dari BGN. Nah, sebagai wakil tentunya cukup banyak mengetahui ya, apa yang terjadi selama proses mulai berdirinya BGN sampai dengan kasus ini terjadi,” ujar Aan.
Aan menilai penyidik tidak semestinya berhenti pada dugaan perbuatan melawan hukum yang hanya berkaitan dengan Sony. Keterangan Sony sebagai justice collaborator perlu digali secara menyeluruh untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor utama di balik perkara tersebut.
“Jadi, itu yang saya pikir penting ya, menemukan mastermind-nya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, status justice collaborator juga dapat memberikan manfaat hukum bagi Sony apabila yang bersangkutan kooperatif dan memberikan kontribusi signifikan dalam proses penyidikan.
“Bila Pak Sony jadi JC, maka dia bisa mendapat keringanan penjatuhan pidana,” pungkas Aan.


