Daerah

Judi Sabung Ayam di Sidrap Digerebek, 38 Motor Diamankan dan Ditelusuri Kepemilikannya

Judi Sabung Ayam di Sidrap Digerebek, 38 Motor Diamankan dan Ditelusuri Kepemilikannya
Judi Sabung Ayam di Sidrap Digerebek, 38 Motor Diamankan dan Ditelusuri Kepemilikannya

Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Selasa (29/9/2026). Dari lokasi, petugas mengamankan 38 unit sepeda motor yang kini masih ditelusuri kepemilikannya oleh Satreskrim Polres Sidrap bersama Satlantas Polres Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan pihaknya masih memeriksa asal-usul puluhan kendaraan tersebut. “Jadi, kami menelusuri 38 motor ini apakah motor ini adalah milik pribadi ataukah justru ada kasus curanmor. Olehnya, kami masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Welfrick, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, kendaraan yang dilengkapi dokumen dan terbukti milik pemiliknya akan dikembalikan. Namun, jika ditemukan berkaitan dengan tindak pidana pencurian, polisi akan memprosesnya sesuai hukum.

Pengungkapan kasus ini dilakukan personel gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Polsek Baranti Polres Sidrap setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Saat polisi tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Petugas mengejar dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiganya masing-masing berinisial LR (70), warga Abbokongeng, Kecamatan Baranti, serta MI (37) dan J (50), warga Kabupaten Pinrang. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam jantan yang diduga digunakan untuk sabung ayam, satu pisau taji, uang tunai yang diduga sebagai taruhan sebesar Rp14,385 juta, serta 38 unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan dua lembar tanda Wala dan Meron yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

Temuan 38 sepeda motor menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. Polisi tidak hanya memeriksa dugaan tindak pidana perjudian, tetapi juga memastikan seluruh kendaraan memiliki status kepemilikan yang jelas. Jika seluruh kendaraan ternyata sah milik peserta atau pengunjung, persoalannya berhenti pada pemeriksaan kepemilikan. Namun, apabila ditemukan kendaraan hasil pencurian, kasus tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana lain.

Praktik sabung ayam dinilai meresahkan karena tidak hanya menyangkut perjudian. Aktivitas tersebut dapat menjadi tempat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Perputaran uang taruhan juga dapat mendorong persoalan sosial lain, terutama ketika peserta mengalami kekalahan dan berupaya mencari uang tambahan untuk kembali berjudi. Kerumunan di arena perjudian juga meningkatkan risiko perselisihan antarpeserta, terutama saat terjadi kekalahan, persoalan taruhan, atau sengketa hasil pertandingan.

Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun,” lanjut Welfrick.

Polres Sidrap menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas sabung ayam tidak hanya berhenti pada pelanggaran pidana, tetapi juga membawa risiko sosial dan potensi perluasan kasus jika kendaraan yang diamankan terbukti hasil kejahatan.

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik