Bandar narkoba berinisial ET alias O (41), yang terseret kasus penyetoran uang kepada oknum polisi di Toraja Utara, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.
Tersangka bersama tiga pengedar lainnya akan segera menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tana Toraja, Muhammad Farid, mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (14/4/2026).
“Bandar inisial ET alias O dan tiga pengedar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Penyidik juga menyerahkan barang bukti,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Selain ET, tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni MJ (25), D (35), dan AD (26).
Barang Bukti: 83 Gram Sabu hingga Timbangan Digital
Dalam pelimpahan tersebut, kejaksaan menerima sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone, alat isap (bong), timbangan digital, uang tunai Rp400 ribu, serta narkotika jenis sabu.
“Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat netto 83,075 gram berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Sulsel,” jelas Farid.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Makale selama 20 hari ke depan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale.
“Mereka sudah kita tahan di Rutan Makale,” tambahnya.
Kasus Seret Oknum Polisi, Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena turut menyeret dua oknum polisi dari Polres Toraja Utara.
Keduanya adalah Arifan Efendi dan Nasrul, yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.
Ketua Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Zulham Effendy, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi, keduanya menerima setoran hingga Rp10 juta per minggu.
“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama, dengan angka Rp10 juta per minggu,” ungkapnya.
Keduanya juga diketahui sempat bertemu dengan bandar narkoba, Evanolya Tandipali alias Oliv, di sebuah hotel untuk menyepakati praktik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Terjadi kesepakatan untuk mengizinkan peredaran di wilayahnya,” jelas Zulham.
Dipecat Tidak Hormat
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel pada Selasa (10/3/2026).
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


