Sidang etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, di Polda Sulawesi Selatan berlangsung hingga malam hari, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, istri AKP Arifan turut dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi suaminya.
Sidang digelar di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Majelis etik dipimpin oleh Kabid Propam Zulham Effendy.
Sebelum menghadirkan istri AKP Arifan, majelis terlebih dahulu memeriksa Arifan bersama anggotanya, Kanit II Narkoba Nasrul. Keduanya dicecar berbagai pertanyaan terkait dugaan penerimaan setoran rutin dari bandar sabu berinisial ET alias O.
Sidang diketahui berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga 20.30 WITA. Setelah pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelanggar dianggap cukup, barulah istri AKP Arifan dipanggil memberikan keterangan.
Perempuan tersebut memasuki ruang sidang mengenakan pakaian hitam lengkap dengan jilbab hitam, tak lama setelah salat Magrib. Sebelum memberikan keterangan, ia terlebih dahulu disumpah di bawah Alquran.
“Demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya,” ucapnya mengikuti sumpah yang dipandu ketua sidang.
Istri AKP Arifan memberikan keterangan sekitar 40 menit. Usai pemeriksaan itu, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Zulham menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan istri AKP Arifan pada intinya merupakan permohonan agar hukuman terhadap suaminya bisa diringankan.
“Keterangan istrinya kita ada beberapa dapat informasi, yang intinya istrinya bermohon supaya yang bersangkutan untuk diringankan. Intinya seperti itu, juga meminta maaf kalau suaminya ada kesalahan,” ujar Zulham usai sidang.
Selain istri AKP Arifan, majelis etik juga memeriksa delapan orang saksi lain. Para saksi tersebut dihadirkan secara daring karena berada di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari tersangka dalam kasus peredaran narkoba, kurir narkoba, serta anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan.
“Minggu depan insyaallah semua anggota yang terlibat menangkap akan dihadirkan di sini,” kata Zulham.
Majelis etik berencana menghadirkan para saksi secara langsung pada sidang lanjutan karena pemeriksaan secara daring dinilai memiliki keterbatasan, terutama dalam mengamati ekspresi dan gestur para saksi saat memberikan keterangan.
Zulham menegaskan, dalam proses sidang etik ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya akan didasarkan pada alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis etik.
“Untuk itu kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Artinya dalam memutuskan kita harus benar-benar dikuatkan dengan alat bukti maupun keyakinan,” jelasnya.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian saksi dinilai cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Namun ada juga saksi yang dianggap belum sepenuhnya terbuka.
“Sejauh ini ada yang kooperatif menjelaskan secara detail apa yang dia lihat, lakukan, dan alami. Ada juga yang masih menutup-nutupi,” kata Zulham.
Sidang etik terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dijadwalkan kembali digelar pekan depan untuk mendalami fakta-fakta dalam perkara tersebut sekaligus menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.


