Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Prasetyo menegaskan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus dihormati tanpa membawa-bawa nama kepala negara. Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku telah mengatur tahapan penanganan perkara secara jelas.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang mempertanyakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Hotman menilai proses hukum terhadap Febrie dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tanya kepada Kapolri, ‘hei kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” ujar Hotman.
Selain itu, Hotman menyebut Febrie merupakan salah satu figur penting dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” katanya.
Meski demikian, pihak Istana menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden maupun kepentingan politik.


