MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan mendesak pemerintah memperketat pengawasan aktivitas pertambangan menyusul maraknya dugaan tambang ilegal di sejumlah daerah sepanjang 2026.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin terus menjadi sorotan publik hingga Juni 2026.
“Hingga Juni ini aktivitas itu menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Kadir di Makassar, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mempercepat degradasi daerah aliran sungai atau DAS.
Aktivitas tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko bencana, terutama banjir dan tanah longsor di wilayah sekitar pertambangan.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, aktivitas tambang ilegal diduga mendominasi hampir 70 persen dari keseluruhan kegiatan pertambangan galian C di daerah tersebut.
Temuan itu mendorong DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulsel menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Rekomendasi tersebut ditujukan untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Enrekang, Maros, Gowa, Jeneponto, dan Takalar.
Evaluasi dinilai mendesak karena terdapat dugaan ketidaksesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Sulsel juga meminta Pemerintah Provinsi Sulsel memperkuat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
Pengawasan tidak hanya perlu dilakukan terhadap kepemilikan izin, tetapi juga pada lokasi penambangan, volume produksi, pengangkutan material, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, DPRD Sulsel menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh.
Penindakan diminta tidak hanya menyasar para pekerja atau operator alat berat yang ditemukan di lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal dan pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik kegiatan tambang ilegal.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Penolakan terhadap aktivitas tambang juga terus disuarakan kelompok masyarakat dan organisasi sipil di Kabupaten Takalar, Maros, Enrekang, hingga Toraja Utara.
Masyarakat menilai kegiatan pertambangan yang tidak terkendali dapat mengancam sumber air, lahan pertanian, infrastruktur jalan, keselamatan permukiman, dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum terus melakukan operasi penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, masyarakat berharap penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan dilaksanakan secara konsisten dan disertai keterbukaan informasi mengenai hasil penindakan.
Pemerintah juga didorong melakukan pemulihan terhadap wilayah yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Penanganan tambang ilegal di Sulawesi Selatan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan agar kerusakan lingkungan dapat dicegah serta keselamatan dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.


