MAKASSAR, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah seluas kurang lebih 15 hektare yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan yang merupakan kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut diketahui merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Namun, belakangan muncul dugaan adanya penguasaan lahan tanpa izin, pembangunan bangunan liar, hingga aktivitas jual beli tanah yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa status lahan tersebut telah jelas sebagai aset pemerintah.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Selain memiliki dokumen kepemilikan, posisi hukum Pemerintah Kota Makassar semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Manggala.
Putusan tersebut berkaitan dengan bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6/Karuwisi dengan total luas mencapai sekitar 55,767 hektare.
Menurut Izhar, kemenangan perkara tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan dan pengamanan aset agar tidak kembali dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.
“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Dinas Pertanahan juga akan melakukan pengamanan fisik berupa pemasangan kembali papan penanda kepemilikan aset, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tambah Izhar.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang terus bertambah di atas kawasan fasos dan fasum tersebut.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya aktivitas pembangunan baru dan dugaan transaksi jual beli lahan yang masih berlangsung.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pembelian tanah di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian hukum di kemudian hari.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” katanya.
Ilyas menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah demi menciptakan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik jual beli lahan yang tidak memiliki legalitas.
Dengan adanya pengamanan dan penataan kembali, Pemerintah Kota Makassar berharap kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas.


