DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tetap mengangkut sampah rumah tangga yang telah dipilah oleh masyarakat. Kebijakan wajib memilah sampah dinilai harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan sistem pengangkutan dan fasilitas pengolahan yang memadai.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menegaskan masyarakat tidak boleh dibebani tanggung jawab di luar kewajibannya. Menurut dia, setelah warga memisahkan sampah organik dan nonorganik, proses berikutnya sepenuhnya menjadi tugas pemerintah.
“Pemerintah Kota Makassar wajib mengangkut sampah yang sudah dipilah. Itu tidak bisa ditawar,” tegas Ray, Senin (3/8/2026).
Menurut Ray, polemik yang muncul sejak kebijakan wajib memilah sampah diberlakukan lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Banyak warga belum memahami mekanisme baru, termasuk jenis sampah yang harus dipisahkan dan bagaimana sistem pengangkutannya.
Ia menilai informasi yang sempat beredar mengenai TPA Antang yang hanya menerima sampah residu turut memicu kebingungan di tengah masyarakat. Padahal, sebagian besar warga belum memiliki kemampuan maupun fasilitas untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Karena itu, Ray menekankan bahwa kewajiban warga saat ini cukup memisahkan sampah menjadi dua kategori, yakni organik dan nonorganik.
“Masyarakat cukup memilah sampah. Setelah itu pemerintah yang bertanggung jawab mengangkut dan mengelolanya,” ujarnya.
Ray mengingatkan, tantangan terbesar bukan lagi pada kesadaran masyarakat, melainkan kesiapan infrastruktur pengolahan sampah organik. Berbeda dengan sampah nonorganik yang sudah memiliki bank sampah dan nilai ekonomi, limbah organik membutuhkan fasilitas khusus agar tidak kembali menumpuk di tempat pembuangan akhir.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemkot segera memetakan kapasitas fasilitas pengolahan yang tersedia sekaligus memperbanyak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun lubang pengurai (teba) di tingkat kelurahan dan lingkungan.
“Jangan sampai volume sampah organik lebih besar daripada kemampuan fasilitas yang dimiliki pemerintah,” katanya.
Selain pembangunan infrastruktur, Ray meminta edukasi kepada masyarakat dilakukan secara masif hingga ke tingkat RT dan RW agar penerapan sistem baru berjalan efektif.
Sementara itu, Pemkot Makassar telah memberlakukan kebijakan wajib memilah sampah sejak 1 Agustus 2026 melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2026. Hingga kini, sebanyak 12 TPS3R telah beroperasi dan pemerintah menargetkan sedikitnya satu fasilitas pengolahan sampah di setiap kecamatan.


