DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan revisi UU Polri itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama pemerintah. Revisi ini menjadi sorotan karena memuat perubahan penting mengenai batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat komisi bersama pemerintah.
Setelah itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah sebelum rancangan undang-undang tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Pertanyaan itu dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”.
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Masa dinas personel Polri kini diperpanjang dan dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan masih dapat diperpanjang selama satu tahun. Perpanjangan itu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan presiden.
Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Dalam ketentuan lama, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan seragam, yakni 58 tahun.
Aturan lama hanya memberi ruang perpanjangan hingga usia 60 tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya manusia di tubuh kepolisian menjadi lebih fleksibel. Aturan baru ini juga dinilai memberi ruang bagi organisasi Polri untuk tetap memanfaatkan pengalaman dan kompetensi personel yang masih dibutuhkan.
Selain itu, perubahan batas usia pensiun diharapkan dapat mendukung kesinambungan tugas kepolisian, terutama pada posisi-posisi yang memerlukan pengalaman, kepemimpinan, dan keahlian tertentu.


