Selebriti

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Kasusnya

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Kasusnya
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Kasusnya

Kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat malam (6/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa salah satu alasan penahanan adalah karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan. Ia disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak hadir dalam kewajiban wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026, serta Kamis, 5 Maret 2026.

KUA Buka Suara soal Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan.

Barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Saat digiring menuju ruang tahanan, Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya disembunyikan di balik kemeja dan diduga dalam kondisi terborgol. Ia tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.


Awal Mula Perseteruan

Kasus ini bermula dari keluhan seorang konsumen yang membeli produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace.

Produk pertama yang dipersoalkan adalah White Tomato yang dibeli dengan harga Rp670.100. Produk tersebut dianggap tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.

Perubahan Drastis Dokter Richard Lee Usai Penahanan

Pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama kembali membeli produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Kasus serupa kembali terjadi pada 2 November 2024 saat konsumen membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000. Produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk RE.Q ping.

Menanggapi hal tersebut, influencer kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.


Kronologi Kasus Richard Lee dan Doktif

12 Oktober 2024
Seorang konsumen membeli produk White Tomato milik Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian dipersoalkan dan menjadi awal munculnya polemik.

2 Desember 2024
Dokter Detektif atau Samira Farahnaz melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Rp1,3 Miliar Milik Selebgram Vilmei

6 Maret 2025
Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik setelah dituding menjalankan praktik klinik tanpa izin.

12 Desember 2025
Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Namun, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

15 Desember 2025
Giliran Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

23 Desember 2025
Penyidik melayangkan panggilan pertama pemeriksaan tersangka kepada Richard Lee. Ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

6 Januari 2026
Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut tertunda.

7 Januari 2026
Richard Lee menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

26 Januari 2026
Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

10 Februari 2026
Polda Metro Jaya mengeluarkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee.

11 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee.

6 Maret 2026
Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik