Pendidikan

Dipecat Jadi ASN, Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Mengadu ke Prabowo

Dipecat Jadi ASN, Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Mengadu ke Prabowo
Eks Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran (tengah)

Hampir satu dekade setelah tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Dr Muhammad Yusran, akhirnya menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipulihkan.

Permohonan itu disampaikan karena Yusran mengaku menjadi korban ketidakadilan hukum. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang Rp70 juta sebagaimana yang didakwakan kepadanya hingga akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

Didampingi tim hukum dari LBH Anak Rakyat, Yusran menggelar konferensi pers di Makassar, Kamis (25/6/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan kembali kronologi perkara yang menjeratnya sejak 2017.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, menjelaskan persoalan bermula saat SMAN 5 Makassar memperoleh tambahan tiga rombongan belajar atau sekitar 108 siswa pada PPDB Tahun Ajaran 2016/2017.

Penambahan kuota tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar yang dihadiri Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah negeri.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Seiring bertambahnya jumlah siswa, sejumlah orang tua memberikan sumbangan sukarela untuk mendukung penyediaan fasilitas belajar di sekolah. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta.

Menurut Karnawan, dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sarana pendidikan, mulai dari pengadaan pendingin ruangan, meja dan kursi siswa, perangkat pembelajaran digital, proyektor, hingga pembangunan fasilitas penunjang lainnya.

Seluruh penggunaan anggaran, lanjutnya, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi kepada para penyumbang.

Namun, beberapa waktu kemudian muncul laporan dugaan pungutan liar yang diajukan oleh seseorang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa.

Meski laporan awal disebut sempat tidak diproses karena dinilai belum memenuhi unsur, perkara tersebut kembali bergulir setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Januari 2017 hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Dalam persidangan, Muhammad Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut juga berujung pada pemberhentiannya sebagai ASN.

Yusran mengaku masih tidak memahami dasar pertimbangan yang membuat dirinya divonis bersalah.

Menurutnya, dana sekitar Rp400 juta yang diterima sekolah seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan pendidikan dan memiliki laporan penggunaan yang lengkap.

Ia juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi.

“Saya didakwa mengambil uang Rp70 juta, padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan uang itu saya nikmati,” ujar Yusran.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Ia bahkan mengungkapkan selama proses penyidikan tidak pernah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun audit yang menyatakan dirinya merugikan keuangan negara.

Selain itu, Yusran mengaku tidak memperoleh pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan awal.

Salah satu hal yang paling dipersoalkan Yusran ialah keberadaan uang Rp70 juta yang menurutnya justru disita dalam keadaan utuh oleh penyidik.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan tuduhan bahwa dirinya telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, putusan pengadilan bahkan memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan kepada dirinya untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak sekolah sesuai peruntukannya.

Berangkat dari keyakinan tersebut, Yusran memutuskan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat serupa juga dikirimkan kepada DPR RI dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk permohonan agar kasus yang menimpanya kembali mendapat perhatian.

Dalam surat itu, Yusran menyampaikan empat poin utama. Ia menegaskan dirinya membangun fasilitas sekolah menggunakan dana sumbangan, bukan memperkaya diri. Ia juga mempertanyakan logika dakwaan karena uang yang disebut dikorupsi justru disita dalam kondisi utuh.

Selain itu, ia menilai berita acara pengembalian barang bukti menjadi bukti bahwa dana tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi. Terakhir, ia mengutip amar putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian uang tersebut kepada sekolah.

Yusran berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan permohonannya untuk memulihkan status ASN yang hilang akibat perkara tersebut.

Menurutnya, pemulihan itu bukan semata menyangkut pekerjaan, tetapi juga nama baik yang selama ini melekat sebagai seorang pendidik.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik