MAKASSAR – Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa isu jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, adalah informasi keliru dan tidak berdasar. Ia menyebut kabar yang beredar di media sosial sebagai opini liar yang dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya tegaskan, pernyataan yang menyebut camat atau keluarga memperjualbelikan lapak di kawasan Permatasari adalah tidak betul dan tidak benar,” tegas Aminuddin.
Menurutnya, keberadaan lapak PKL di depan Ruko Permatasari telah berlangsung sejak lama, bahkan sekitar 25 tahun, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Rappocini. Sementara ia sendiri baru sekitar tiga tahun menjabat.
“Saya baru tiga tahun menjabat. Tidak mungkin kami melakukan hal-hal yang justru merugikan pemerintah kota, merugikan diri saya sendiri, dan merugikan keluarga saya,” ujarnya.
Tidak Ada Lapak yang Dijual di Fasilitas Umum
Aminuddin kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun lapak di atas trotoar maupun drainase di kawasan depan Permatasari yang diperjualbelikan oleh dirinya ataupun pihak keluarga.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjawab tudingan yang beredar luas di media sosial.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini tetap berkomitmen menegakkan ketertiban dan menjaga fungsi ruang publik. Bersama unsur Tripika, Sekcam, jajaran kelurahan, RT/RW, Linmas BKO Satpol PP, serta Satgas Kebersihan, dilakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar di depan Perumahan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari.
Penertiban Fokus Drainase dan Trotoar
Camat Rappocini menegaskan bahwa penertiban hanya menyasar PKL yang menempati area drainase dan pedestrian di sepanjang Jalan Sultan Alauddin.
“Yang kami bongkar adalah PKL yang berada di atas drainase dan pedestrian. Fungsi trotoar harus dikembalikan sepenuhnya untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Ia menyebut, jalur pedestrian di kawasan tersebut telah lebih dari 20 tahun tidak berfungsi optimal akibat tertutup lapak, sekaligus berdampak pada sistem drainase yang memicu genangan air.
Penertiban dilakukan sebagai upaya memulihkan fungsi ruang publik, sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur dan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Tidak Pernah Ada Izin Jual Beli Lapak
Aminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Rappocini tidak pernah mengeluarkan izin maupun memfasilitasi aktivitas jual beli lapak di atas fasilitas umum.
“Jika ada informasi tentang jual beli lapak, itu dipastikan bukan bagian dari kebijakan atau tindakan resmi pemerintah kecamatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat atau pemerintah dalam menawarkan lapak berjualan di fasilitas umum.
PKL di Dalam Kompleks Permatasari Tidak Ditertibkan
Terkait PKL yang berada di dalam Kompleks Perumahan Permatasari, Aminuddin menjelaskan bahwa hingga kini lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Karena itu, pihak kecamatan tidak melakukan penertiban terhadap PKL di dalam kompleks selama tidak menempati drainase dan trotoar Jalan Sultan Alauddin.
“Untuk PKL yang berada di dalam kompleks, karena lahannya belum diserahkan sebagai PSU, kami tidak melakukan penertiban,” ujarnya.
Penegakan Perda Ketertiban Umum
Aminuddin menegaskan bahwa seluruh rangkaian penertiban merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Apa yang kami lakukan murni dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” tukasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kecamatan Rappocini berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan Kota Makassar.


