Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Hery langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai penetapan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil penggeledahan.
“Hari ini tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Diduga Terima Rp1,5 Miliar
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.
Kasus bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar atas permasalahan itu.
Menurut penyidik, Hery bersama pihak perusahaan diduga mengatur agar surat dari Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman.
Ombudsman kemudian disebut mengeluarkan arahan agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP.
“Tersangka menerima sejumlah uang dari LKM selaku direktur PT TSHI, kurang lebih Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.
Dijerat UU Tipikor, Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.
Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baru Dilantik Jadi Ketua Ombudsman
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 pada 10 April 2026.
Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.


