Ekonomi

Bapenda Klarifikasi Isu Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulsel

Bapenda Klarifikasi Isu Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulsel
Bapenda Klarifikasi Isu Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulsel

MAKASSAR – Informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di Sulawesi Selatan dipastikan tidak benar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun usulan untuk menaikkan tarif PKB.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan pajak kendaraan dalam waktu dekat. Narasi itu kemudian memicu reaksi dan kritik dari masyarakat.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan informasi yang beredar tidak sesuai dengan substansi pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah yang sedang diproses.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor. Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” kata Andi Satriady, Rabu (17/6/2026).

BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis

Yang Diusulkan BBNKB Kendaraan Baru

Bapenda Sulsel menjelaskan pemerintah daerah sedang mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan peraturan daerah tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel. Dalam pembahasannya, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB.

Perubahan yang diajukan hanya menyangkut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan pertama, yakni kendaraan baru yang dibeli dari dealer.

Tarif BBNKB kendaraan baru yang saat ini sebesar 7 persen diusulkan naik menjadi 10 persen.

Sementara itu, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya atau transaksi kendaraan bekas tetap dibebaskan.

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp10.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Menurut Bapenda, penyesuaian tarif kendaraan baru diperlukan untuk menyesuaikan struktur penerimaan daerah setelah diberlakukannya sistem opsen BBNKB dan penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bekas.

“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

PBBKB Diusulkan Naik Menjadi 10 Persen

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.

Tarif PBBKB yang saat ini sebesar 7,5 persen diusulkan menjadi 10 persen.

Usulan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Sulsel Lantik Andi Winarno Eka Putra sebagai Pj Sekda

Dalam regulasi tersebut, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Saat ini Sulsel memberlakukan tarif sebesar 7,5 persen untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Penyesuaian dinilai diperlukan agar selaras dengan ketentuan regulasi.

Perubahan Perda Juga Atur Retribusi

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya membahas pajak kendaraan dan bahan bakar.

Ranperda tersebut juga mencakup penataan serta penambahan sejumlah objek retribusi daerah yang sebelumnya belum terakomodasi.

Objek retribusi itu antara lain layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

Bapenda menyebut penataan retribusi bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan rekomendasi Kementerian Keuangan.

Pemprov Sulsel Beri Keringanan Pajak

Di tengah isu kenaikan PKB, Pemprov Sulsel justru sedang menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut berlangsung pada 1 hingga 30 Juni 2026 dengan memberikan pembebasan denda PKB hingga 100 persen.

Pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayarannya pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan itu diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hadiah yang disiapkan antara lain satu unit mobil sebagai hadiah utama, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, dan mesin cuci.

Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir 2026.


Klaim yang menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor adalah keliru.

Tidak ada usulan kenaikan tarif PKB dalam Ranperda yang sedang dibahas.

Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif BBNKB kendaraan baru dari 7 persen menjadi 10 persen serta PBBKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Sementara itu, BBNKB kendaraan bekas tetap dibebaskan. Pemprov Sulsel juga sedang memberikan pembebasan denda PKB 100 persen dan pengurangan pokok pajak 50 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik