Polemik dugaan korupsi program pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di South Sulawesi kian memanas. Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terlibat saling bantah dengan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan terkait proses penganggaran program bibit nanas pada APBD 2024.
Nama-nama yang ikut bersuara di antaranya Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, hingga Ni’matullah. Mereka kompak menyatakan program tersebut tidak pernah dibahas secara spesifik di parlemen. Namun Bahtiar membantah dan menegaskan pengadaan bibit nanas merupakan bagian dari proses pembahasan APBD bersama DPRD.
Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Kasus ini bermula dari program milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan pada 2024 dengan total anggaran Rp60 miliar.
Dalam proyek tersebut, dua perusahaan swasta yakni PT Almira Agro Nusantara dan PT Cipta Agri Pratama menjadi rekanan utama dalam pengadaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Belakangan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menemukan dugaan penyimpangan serius. Dari total anggaran Rp60 miliar, dana yang benar-benar digunakan untuk pengadaan bibit disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar termasuk biaya pengangkutan.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
3,5 Juta Bibit Dilaporkan Mati
Anggaran jumbo tersebut sejatinya diperuntukkan untuk pengadaan 4 juta bibit nanas. Namun dalam pelaksanaannya, sebanyak 3,5 juta bibit dilaporkan mati.
Menurut penyidik, persoalan terjadi karena lahan yang disiapkan oleh PT Perkebunan Nusantara tidak memadai. Dari jutaan bibit yang didatangkan, lahan yang tersedia hanya mampu menampung sekitar 500 ribu bibit.
Akibatnya, jutaan bibit yang telah dibeli tidak tertanam dan berakhir mati sia-sia.
Enam Orang Jadi Tersangka, Bahtiar Ikut Terseret
Tim penyidik kemudian menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Bahtiar Baharuddin.
Selain Bahtiar, tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan, tim pendamping, aparatur sipil negara, hingga pejabat pengelola anggaran proyek.
Penyidik menilai perbuatan para tersangka mengindikasikan adanya tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa Telusuri Aliran Dana dan Pembelian Mobil Mewah
Dalam penyidikan, jaksa juga membongkar aliran dana proyek Rp60 miliar tersebut.
Sebanyak Rp20 miliar disebut mengalir ke PT Cipta Agri Pratama selaku pelaksana kegiatan, sementara Rp40 miliar lainnya diterima PT Almira Agro Nusantara.
Penyidik juga menemukan dugaan sebagian dana proyek digunakan untuk membeli mobil mewah senilai Rp1,2 miliar. Kendaraan tersebut disebut sempat dijual sebelum akhirnya uang hasil penjualannya disita penyidik.
Andi Ina Cs: Tidak Pernah Dibahas di DPRD
Polemik mencuat setelah Andi Ina Kartika Sari bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD diperiksa penyidik pada April lalu.
Usai pemeriksaan, Andi Ina menegaskan pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas dalam proses penyusunan APBD, baik di tingkat badan anggaran, komisi, maupun rapat paripurna.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ni’matullah dan Syaharuddin Alrif yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya pembahasan khusus terkait program bibit nanas tersebut.
Bahtiar Balik Membantah
Berbeda dengan eks pimpinan DPRD, Bahtiar Baharuddin justru menegaskan program tersebut dibahas sesuai mekanisme penyusunan APBD.
Menurut Bahtiar, seluruh anggaran daerah wajib melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Iya, dibahas bersama DPRD,” tegas Bahtiar usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel.
Saling bantah ini kini menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan dugaan korupsi bibit nanas yang menyeret pejabat, rekanan swasta, hingga unsur pengambil kebijakan di Sulawesi Selatan.


