Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak gegabah mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski tengah menghadapi tekanan fiskal.
Efisiensi Anggaran Jadi Kunci
Menurut Tito, opsi PHK bukanlah solusi utama. Ia menilai masih banyak ruang yang bisa dimanfaatkan pemda, mulai dari efisiensi anggaran hingga meningkatkan pendapatan daerah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan mulai berlaku pada Januari 2027. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tito menduga, sejumlah daerah yang berencana melakukan PHK terhadap PPPK belum optimal dalam melakukan efisiensi belanja.
“Harus dilakukan efisiensi pada belanja lain. Saya khawatir mereka belum maksimal, seperti pengeluaran rapat, perjalanan dinas, hingga makan-minum,” ujar Tito usai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia menegaskan, efisiensi anggaran dapat menjadi solusi nyata untuk menjaga keberlangsungan tenaga PPPK di daerah.
“Ada daerah yang mampu menutup kebutuhan gaji PPPK hanya dengan efisiensi. Itu artinya masih bisa diatasi tanpa harus PHK,” katanya.
Kepala Daerah Dituntut Kreatif Cari PAD
Tak hanya efisiensi, Tito juga mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai, ketergantungan pada dana transfer pusat harus mulai dikurangi.
Beberapa sektor yang dinilai bisa dioptimalkan antara lain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Di situlah peran kepala daerah diuji. Kalau hanya menjalankan rutinitas anggaran, semua orang bisa. Tapi yang dibutuhkan adalah kreativitas agar tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Tito juga menyinggung potensi pajak dari sektor usaha besar seperti restoran dan hotel yang perlu dimaksimalkan. Ia mengingatkan agar seluruh potensi pajak tersebut benar-benar masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Penyesuaian Batas Belanja Jadi Opsi Terakhir
Di sisi lain, Tito menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, aturan batas belanja pegawai tersebut masih memungkinkan untuk disesuaikan. Hal itu diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dengan koordinasi lintas kementerian.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan opsi terakhir.
Kemendagri, kata dia, akan lebih dulu mengevaluasi langsung kondisi keuangan daerah dengan menurunkan tim ke lapangan.
“Jangan langsung berharap pada solusi terakhir sebelum berusaha. Kami juga ingin melihat kepala daerah yang benar-benar bekerja dan kreatif,” ujarnya.
Sindiran untuk Kepala Daerah yang Mudah Menyerah
Tito bahkan menyindir kepala daerah yang dinilai mudah menyerah menghadapi tekanan fiskal.
“Ada yang langsung menyerah. Kalau begitu, ya masyarakat bisa menilai sendiri kenapa memilih pemimpin yang tidak kreatif,” pungkasnya.


