Aktivitas mencurigakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Makassar menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya kendaraan pengangkut sampah non-resmi yang masuk dan melakukan pembuangan.
Kondisi ini memicu keresahan warga, karena TPA tersebut sejatinya diperuntukkan untuk menampung sampah dari wilayah Kota Makassar, bukan dari luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pengangkut sampah yang masuk bukan merupakan bagian dari armada resmi milik pemerintah kota. Mobil-mobil tersebut diduga merupakan kendaraan swasta yang berasal dari luar wilayah, dengan indikasi kuat datang dari Kabupaten Gowa.
Aktivitas pembuangan sampah tersebut disebut tidak melalui mekanisme resmi, baik dari pemerintah daerah maupun pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat.
Diduga Ada Praktik “Main Belakang”
Sejumlah laporan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ini. Kendaraan dari luar wilayah diduga dapat dengan leluasa masuk ke area TPA setelah memberikan sejumlah uang secara rutin.
Namun, pembayaran tersebut disinyalir tidak tercatat sebagai retribusi resmi daerah, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu yang memberikan akses masuk.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan hal baru dan diduga sudah berlangsung cukup lama.
“Mobil-mobil itu bukan dari dalam kota. Mereka masuk seperti tidak ada pemeriksaan. Katanya ada yang ‘atur’ di dalam,” ujarnya.
Pengawasan Dipertanyakan, Potensi Kerugian Daerah
Situasi ini memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya sistem pengawasan di kawasan TPA, sekaligus membuka potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pemerintah dan masyarakat Kota Makassar secara luas.
Warga pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk mengaudit sistem pengelolaan dan akses keluar-masuk kendaraan di TPA.
Selain itu, masyarakat meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.


