Megapolitan

15 September, Hari Dimana STNK Jadi Syarat Isi BBM Subsidi

15 September, Hari Dimana STNK Jadi Syarat Isi BBM Subsidi
15 September, Hari Dimana STNK Jadi Syarat Isi BBM Subsidi

Sejumlah SPBU mulai menerapkan kebijakan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengendara diminta menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian.

Di SPBU Lemabang, spanduk bertuliskan “Jika Nomor Polisi dan Jenis Kendaraan berbeda dengan data kendaraan yang tertera di layar EDC atau STNK, operator SPBU berhak melakukan pencocokan data QR dan STNK” terpasang di area penjualan Biosolar.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap transisi dan sosialisasi hingga 14 September. “Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami aturan ini,” ujarnya.

Mulai 15 September, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani untuk pembelian BBM bersubsidi. Saat ini, kebijakan diterapkan untuk BBM jenis Biosolar, namun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan juga untuk Pertalite.

Rusminto menegaskan, pengecekan STNK bukan untuk memeriksa status pajak kendaraan, melainkan mencegah pengisian berulang yang berpotensi penyalahgunaan BBM subsidi. “Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan, bukan terkait pajak kendaraan,” jelasnya.

Kabut Asap Selimuti Makassar, Wali Kota Appi Perintahkan Pembagian Masker Gratis

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik