Work From Home (WFH) perdana mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pantauan pada Jumat (10/4/2026) pagi, Kantor Gubernur Sulsel terlihat jauh lebih sepi dibanding hari biasanya.
Hal ini terlihat dari jumlah kendaraan yang terparkir di area kantor. Hanya beberapa mobil dan motor yang terlihat, khususnya di sisi barat, sementara sisi timur tampak sedikit lebih ramai.
Suasana Kantor Lengang, Hanya Petugas Berjaga
Memasuki area taman menuju gedung utama, suasana tampak lengang. Aktivitas pegawai terlihat minim.
Di lobby utama, hanya sejumlah personel Satpol PP yang berjaga di beberapa titik, seperti gerbang utama dan pintu masuk gedung.
Sebagian petugas juga terlihat berkeliling untuk memantau situasi. Sementara itu, di salah satu ruangan tampak dilakukan pengerjaan Air Conditioner (AC).
Sekda Sulsel Tetap Hadir untuk Agenda Penting
Sekitar pukul 11.30 WITA, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, terlihat datang ke kantor.
Ia diketahui hadir untuk menjalankan tugas, termasuk agenda rapat bersama Badan Legislasi DPR RI.
Tiga Skema Kerja ASN: WFO, WFH, dan WFA
Kebijakan WFH ini diatur dalam surat edaran terbaru Pemprov Sulsel yang mengatur tiga pola kerja ASN.
Pertama, Work From Office (WFO) tetap dilaksanakan pada hari kerja selain jadwal WFH dan WFA.
Kedua, Work From Home (WFH) dijadwalkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Ketiga, Work From Anywhere (WFA) juga diberikan satu hari dalam seminggu, selain hari Jumat, dengan penentuan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ASN Wajib Disiplin dan Tetap Siaga
Dalam aturan tersebut, ASN yang melaksanakan WFH wajib tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Mereka harus responsif, mudah dihubungi, serta siap hadir ke kantor jika dibutuhkan sewaktu-waktu.
Selain itu, daftar ASN yang menjalankan WFH harus ditetapkan melalui Surat Tugas resmi dan diunggah ke aplikasi e-Siap sebagai bentuk legalitas.
Tekan Konsumsi Energi, Perangkat Wajib Dimatikan
Kebijakan ini juga bertujuan mendorong efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintahan.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematikan perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik lainnya sebelum meninggalkan kantor.
Selain itu, kondisi ruangan juga harus dipastikan dalam keadaan aman.
Sejumlah Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Kepala Biro Organisasi Sulsel, Jayadi, menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Iye sesuai OPD masing-masing,” ujarnya.
Beberapa sektor yang tetap bekerja penuh di kantor antara lain layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perizinan.
Termasuk juga unit layanan darurat seperti BPBD, Satpol PP, serta layanan kebersihan di DLHK.
Selain itu, rumah sakit daerah, Disdukcapil, DPM PTSP, hingga unit pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB tetap menjalankan pelayanan langsung.
Kebijakan Fleksibel, Tapi Layanan Publik Jadi Prioritas
Pemprov Sulsel memastikan bahwa penerapan WFH dan WFA tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.


