MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengungkap 10 kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah wilayah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 orang dan menyita total 18.905 liter BBM, terdiri atas 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026). Turut hadir Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Denny Sukendar, serta Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman.
Selain BBM, polisi menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 pelat nomor palsu, serta dua mesin penyedot BBM. Salah satu barang bukti menonjol adalah Mitsubishi Pajero dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama jajaran polres selama Agustus hingga September 2026. Polisi menilai modus penimbunan dilakukan dengan kendaraan bertangki modifikasi, barcode ganda, hingga pelat nomor palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan di tengah antrean panjang BBM di SPBU Sulsel. Untuk mencegah penimbunan kembali, Polda Sulsel menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam.


