Hukum

Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun

Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun
Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun

Praktik sewa sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap. Seorang sumber yang mengetahui seluk beluk lapas itu menyebut sejumlah narapidana kasus kakap menempati hunian bak apartemen dengan tarif Rp25 juta per bulan hingga Rp1 miliar per tahun.

Sumber tersebut menyampaikan, penghuni sel mewah itu antara lain Ferdy Sambo, terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir J; Harvey Moeis; Tamron alias Aon; serta sejumlah narapidana kasus korupsi penambangan timah. Ada pula Heru Hidayat, narapidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, bersama Teddy Tjokrosaputro. Narapidana korupsi lain, Rahmad Effendy alias Pepen, mantan Wali Kota Bekasi, juga menempati sel mewah itu.

“Biaya sewanya per bulan dari Rp25 juta sampai Rp1 miliar satu tahun,” kata sumber tersebut di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Jumlah sel mewah di belakang Lapas Cibinong diperkirakan sekitar 13 unit. “Setorannya berbagi dari pejabat lapas sampai kementerian,” ujarnya.

Menurut sumber itu, Tamron alias Aon, narapidana 18 tahun kasus korupsi timah, kesehariannya berada di sel khusus yang disebut para narapidana sebagai vila mini SAE, kependekan dari sarana asimilasi dan edukasi. “Dia salah satu penghuni villa mini SAE yang bagian dari grup terpidana timah Harvey Moeis,” kata sumber tersebut. Ia mengungkapkan, para pejabat lapas tunduk jika masuk ke sel vila mini itu. “Mereka (pejabat lapas) cium tangan kalau ketemu dia (Aon),” ujarnya.

Grup terpidana korupsi timah disebut tinggal di ruang tahanan bikinan mereka sendiri di samping bangunan peribadatan vihara. “Ada enam orang, dan Harvey Moeis ditaruh di kamar khusus di area klinik lapas yang dijaga oleh staf kepala lapas,” ujar sumber itu. Blok mewah itu dijaga ketat dan tak sembarang orang bisa mendekat. “Di luar petugas lain nggak ada yang boleh mendekat area vihara, gereja, dan klinik,” katanya.

Lapas Merauke Dibakar Napi, 562 Warga Binaan Kembali, 2 Masih Buron

Soal Sambo, sumber itu menyebut mantan jenderal polisi tersebut memiliki tiga kamar khusus. Ia berada di Blok Alpha kamar nomor 2.5. “Satu blok dengan saya,” kata sumber itu. Namun, menurutnya, nama Sambo hanya tercatat di kamar tersebut. Keseharian Sambo berada di bangunan sebelah gereja. “Sambo hanya namanya saja yang ada di kamar 2.5 itu. Sehari-hari dia di samping gereja. Dia bangun kamar mewah. Satu lagi dia berada di SAE sederatan dengan kamar yang disidak Ombudsman itu,” jelasnya.

Sumber itu juga mengungkapkan, ketentuan remisi bisa diperjualbelikan di dalam lapas. Salah satu jalurnya melalui kegiatan sosial seperti donor darah. Ia mencontohkan Putri Candrawati, narapidana kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani pidana di Penjara Perempuan Tangerang, pernah mendapatkan remisi sembilan bulan dalam sekali donor darah. Narapidana yang tidak memenuhi syarat donor tetap bisa mendapat remisi melalui jalur sumbang darah dengan membayar. “Bang, para napi koruptor dan napi narkoba yang berduit juga napi kriminal beli remisi donor darah harganya mulai Rp70 juta sampai Rp200 juta,” kata sumber tersebut. Menurutnya, biaya tertinggi pernah dilakukan narapidana korupsi yang sudah uzur. “Biasanya yang Rp200 juta yang punya penyakit dan nggak mungkin bisa donor. Dan mereka diarahkan dia punya darah. Nah yang ini pernah didapat si Aon, sama Pahlevi (mantan direktur PT Timah),” ujarnya.

Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Saat sidak, tim Ombudsman sempat mendapat perlawanan dari petugas dan pejabat lapas. Pihak keamanan lapas bahkan menghalang-halangi pengecekan langsung kondisi penjara kelas IIA itu. Penolakan tersebut justru membawa tim Ombudsman ke lokasi bangunan di sisi belakang lapas.

Ombudsman menemukan bangunan khusus yang terakses ke lapas utama dan ditempati narapidana kasus besar. Di dalamnya terdapat fasilitas mewah. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Komisioner Ombudsman Syafrida Rasahan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Timnya juga menemukan satu narapidana penghuni.

Syafrida menyebut Ombudsman menemukan celah rawan di Lapas Cibinong, karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Ombudsman juga menemukan pungutan liar Rp150 ribu per pekan bagi narapidana penghuni Blok A.

Yusril Sebut Pesta Narkoba di Rutan Depok Momentum Perbaikan Lapas

Tim Pembela Sambo membantah kliennya menikmati fasilitas mewah selama menjalani pidana di Lapas Cibinong. Pengacara Arman Hanis melalui siaran pers menegaskan, Sambo sejak mendekam di penjara berada di sel umum seperti narapidana biasa, tepatnya Kamar 2.5 Blok A. “Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana yang ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman,” kata Arman, Jumat (25/9/2026). Ia mengimbau media berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual.

Pada Senin (28/9/2026), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto buntut temuan Ombudsman. Empat pejabat lainnya juga dinonaktifkan. Kementerian Imipas mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. Pencopotan itu dilakukan setelah Menteri Imipas Agus Andrianto mengecek langsung ke lapas pada Jumat (25/9/2026). Dalam pengecekan itu, Agus mendapat penjelasan bahwa bangunan dengan fasilitas mewah merupakan rumah dinas pegawai lapas, sedangkan bangunan SAE adalah tempat khusus bagi warga binaan dalam masa asimilasi dan pembelajaran.

Temuan Ombudsman dan pengakuan sumber internal ini menyorot persoalan tata kelola lapas. Di satu sisi, Kementerian Imipas menyebut bangunan itu fasilitas asimilasi dan rumah dinas. Di sisi lain, sejumlah narapidana disebut menikmati hunian mewah dengan tarif sewa hingga miliaran rupiah, plus praktik jual beli remisi. Penyelidikan yang berjalan kini menjadi ujian apakah persoalan di Lapas Cibinong akan diusut tuntas atau berhenti pada pencopotan sejumlah pejabat.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik