Kriminal

Sindikat Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa, Oknum DPRD Bantaeng Diduga Terlibat

Sindikat Penggelapan 21 Mobil Rental di Gow, Oknum DPRD Bantaeng Diduga Terlibat
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait perkembangan kasus penggelapan mobil rental di Gowa, Rabu (16/9/2026).

Pengembangan kasus penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil rental yang diungkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel bersama Satreskrim Polresta Gowa kini memasuki babak baru. Selain tersangka utama berinisial A (34), polisi mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan oknum anggota Polri.

Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengusaha rental mobil yang kehilangan 21 unit kendaraan. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan delapan unit mobil mewah sebagai barang bukti, termasuk kendaraan yang sempat dikuasai oknum anggota DPRD Bantaeng berinisial AB.

“Benar ada oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dan menguasai empat unit kendaraan. Dua di antaranya sudah dikembalikan,” kata Yusuf, Rabu (16/9/2026). Ia menambahkan, penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan tersebut.

Modus operandi sindikat ini dijalankan dengan cara tersangka A menyewa mobil selama satu bulan dengan jaminan sertifikat rumah. Setelah mobil berada dalam penguasaan, kendaraan diduga dibuatkan dokumen palsu sebelum digadaikan atau dijual kepada penadah dengan harga murah. Polisi kini mendalami dugaan pemalsuan STNK dan BPKB.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, menyebut aksi ini menimbulkan kerugian hingga Rp3 miliar. “Pelaku menyewa mobil untuk kebutuhan usaha, namun kemudian digadaikan menggunakan dokumen palsu,” jelasnya.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

Polisi masih memburu belasan unit mobil lainnya yang dilaporkan hilang. Masyarakat yang menguasai kendaraan terkait kasus ini diminta segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. Jika tidak, polisi akan melakukan penyitaan sesuai proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman pidana sesuai Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik