Kriminal

Sales Bank di Mamuju Ditangkap, Motor hingga Laptop Milik Anggota Polisi Digadaikan

Tim Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju, saat mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Tim Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju, saat mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Tim Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial MSR (31) yang diduga menggelapkan sekaligus menggadaikan sepeda motor, laptop, dan BPKB milik seorang anggota Polri. Pelaku diketahui bekerja sebagai sales salah satu bank di Mamuju.

Kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Akbar (31), melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop merek Asus, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke Polresta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengatakan korban awalnya mencari pelaku yang keluar rumah menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi.

“Korban bersama keluarganya kemudian melakukan penelusuran hingga mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga telah digadaikan. Selain itu, laptop dan BPKB milik korban juga ikut dibawa dan dijadikan jaminan utang,” ujar Kompol Agustinus Pigay.

Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/258/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 26 Juli 2026, Tim Resmob Unit V bersama URC Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Pattalunduru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MSR tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor Yamaha Mio J, laptop Asus, serta BPKB milik korban. Seluruh barang tersebut kemudian digadaikan untuk mendapatkan uang tunai.

Menurut penyidik, aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku terlilit persoalan ekonomi dan membutuhkan uang untuk menutupi utang.

“Modus yang digunakan yakni mengambil BPKB kendaraan dari kamar korban untuk digadaikan. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali membawa sepeda motor beserta laptop milik korban untuk digadaikan,” jelas Agustinus.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop merek Asus, dan satu buku BPKB yang sebelumnya berada di tangan penerima gadai.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Saat ini, MSR masih menjalani pemeriksaan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatannya.

Kompol Agustinus Pigay menegaskan Polresta Mamuju akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik