Informasi pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ramai dicari menjelang pertengahan tahun 2026. Pemerintah memastikan tambahan penghasilan ini tetap diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 juga diberikan kepada PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair?
Berdasarkan aturan resmi, gaji ke-13 mulai bisa dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan:
- Paling cepat bulan Juni 2026
- Jika belum cair, tetap akan dibayarkan setelah Juni dalam tahun anggaran berjalan
Artinya, meski belum ada tanggal pasti, pencairan dipastikan tetap dilakukan tahun ini.
Siapa Saja yang Menerima?
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Berapa Besaran Gaji ke-13?
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026, sesuai Pasal 9 aturan yang sama.
Komponen Gaji ke-13 (APBN)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
Komponen dari APBD
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan penghasilan (sesuai kemampuan daerah)
Besaran yang diterima tiap pegawai berbeda-beda, tergantung:
- Pangkat
- Jabatan
- Kelas jabatan
Khusus Guru dan Dosen
Ada perlakuan khusus:
- Guru/dosen tanpa tunjangan kinerja → dapat tunjangan profesi 1 bulan
- Guru daerah → menyesuaikan kemampuan fiskal daerah
Kenapa Gaji ke-13 Penting?
Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan:
- Tahun ajaran baru sekolah
- Biaya pendidikan anak
- Kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun


