Sebanyak 14,9 kilogram barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Rabu (9/9/2026). Barang bukti terdiri atas 10,824 kilogram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi dengan berat 4,129 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu diaduk hingga tak bisa digunakan kembali. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin pemusnahan bersama Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dan sejumlah Forkopimda Kota Makassar.
“Ini sesuai perintah Presiden melalui Kapolri dan Kapolda agar kita melakukan tindakan terhadap peredaran narkotika,” ujar Arya. Ia menegaskan pemberantasan narkotika menjadi bagian dari agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan hukum.
Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dengan total 18 tersangka yang ditangkap, termasuk jaringan internasional yang masuk ke Indonesia dan beroperasi di Makassar. Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Juni 2026, melibatkan 12 tersangka jaringan “Joker” dengan barang bukti 9,260 gram sabu dan 10.237 butir ekstasi.
Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melalui uji forensik dan penyisihan untuk kepentingan persidangan. “Setelah larut, cairan dibuang ke saluran pembuangan agar tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Kapolrestabes Arya berharap pemusnahan ini menjadi pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan konsekuensi hukum yang berat bagi pengedar maupun pengguna.


