Polres Luwu melalui Unit II Tipidter Satreskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ yang mengangkut 250 tabung LPG 3 kg dalam keadaan terisi diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Minggu (13/9/2026) malam.
Kanit Tipidter Iptu Mochammad Ryan Kurniawan memimpin penindakan tersebut. Polisi juga mengamankan seorang pengemudi perempuan berinisial F (42), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. F langsung dibawa ke Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kendaraan dan ratusan tabung LPG, barang bukti lain yang disita berupa telepon seluler Oppo berwarna ungu dan dua buku catatan yang diduga terkait aktivitas pengangkutan.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi. “Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Apabila ditemukan penyalahgunaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani menambahkan, penyidik masih mendalami asal, tujuan, dan peruntukan LPG tersebut. “Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari pemantauan distribusi LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu. Polisi memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan dan langkah hukum ditempuh jika ditemukan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat maupun negara.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, kendaraan, 250 tabung LPG, telepon seluler, buku catatan, serta pengemudi telah diamankan di Polres Luwu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


