Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar yang melibatkan kapal tanker dan sejumlah truk tangki. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan masih memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus tersebut dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).
Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan terhadap tujuh unit truk tangki pada Februari 2026. Dari temuan awal itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan kapal tanker.
“Pada 26 Februari lalu, kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” kata Djuhandhani.
Polisi Sita Kapal Tanker dan 120 KL Biosolar
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Awalnya, penyidik hanya menemukan invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter atau KL.
Namun setelah ditelusuri lebih jauh, jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih besar.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar,” ujarnya.
Polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG.
Selain itu, polisi masih memburu empat orang lain yang sudah masuk daftar pencarian orang. Keempatnya berinisial AD, FA, RN, dan MB.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkap Djuhandhani.
37 Kasus BBM dan LPG Subsidi Diungkap
Tidak hanya kasus solar subsidi yang melibatkan kapal tanker dan truk tangki, Polda Sulsel juga memaparkan hasil penindakan terhadap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sulsel bersama jajaran polres mengungkap 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari puluhan kasus itu, total 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga menyampaikan bahwa selama periode Maret hingga Mei, Polda Sulawesi Selatan dan jajaran telah melakukan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka,” katanya.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, dan enam dump truck.
Polisi juga mengamankan 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Untuk barang bukti BBM subsidi, total solar yang diamankan mencapai 229.123 liter. Selain itu, polisi juga menyita 3.031 liter pertalite.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama sejumlah polres jajaran di berbagai daerah.
Kapolda Tegaskan Polisi Tidak Diam
Djuhandhani menegaskan Polda Sulsel tetap konsisten menindak praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ia menyebut selama ini pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat maupun media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Meski terkadang dianggap tidak melakukan tindakan, Djuhandhani memastikan polisi tetap bekerja melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Sulsel dalam melindungi hak masyarakat, terutama karena BBM dan LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berhak.
“Hasil pengungkapan yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” pungkas Djuhandhani.


