LUWU, RAKYAT SULSEL– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali ditertibkan aparat gabungan.
Dalam penindakan yang dipimpin Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, tiga unit alat berat dan delapan mesin alkom berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
Penertiban dilakukan Selasa (1/9/2026) dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Polres Luwu, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satpol PP Kabupaten Luwu serta unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kecamatan Bajo Barat.
Sebelum bergerak ke sejumlah lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo.
Dalam arahannya, Kapolres Luwu menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan sesuai kewenangan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses penertiban berlangsung.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Aparat bersama pemerintah daerah telah memberikan imbauan, memasang papan larangan, melakukan koordinasi lintas instansi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan warga.
Namun, setelah tahapan persuasif dilakukan, aparat mengambil langkah penertiban langsung di lapangan.
Di Desa Marinding, petugas menemukan tiga unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Satu unit alat berat jenis Hitachi ditemukan disembunyikan di salah satu kebun warga. Sementara dua unit lainnya jenis CAT (Caterpillar) ditemukan di area perkebunan sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.
Tidak hanya alat berat, petugas juga menemukan delapan unit mesin alkom di tiga wilayah desa, yakni Desa Tumbubara, Desa Marinding dan Desa Saronda.
Petugas turut menemukan satu unit talang atau alat saring yang berada di lokasi aktivitas PETI.
Sejumlah peralatan tersebut kemudian diamankan dan dipasang garis polisi untuk kepentingan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami telah mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkom dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai ketentuan hukum,” kata Andrias.
Menurutnya, penanganan PETI tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan untuk mencari penghasilan justru membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan pertambangan rakyat agar menempuh mekanisme perizinan secara resmi.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pertambangan rakyat, silakan menempuh proses perizinan secara legal dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan instansi terkait juga memastikan pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya menjadi titik aktivitas PETI akan terus dilakukan.
Pengawasan tersebut untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali beroperasi, termasuk dengan berpindah lokasi atau menggunakan pola baru.
Menariknya, penertiban
[1/9, 19.39] Irwan Musa: kali ini berlangsung aman, tertib dan kondusif. Pendekatan dialogis yang dilakukan aparat sebelum penindakan turut menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap terkendali.
Polres Luwu menegaskan penanganan PETI akan dilakukan secara berkelanjutan. Penegakan hukum tetap menjadi langkah utama terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan, namun komunikasi dengan masyarakat akan terus dibangun.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi melalui jalur yang legal, tertib dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan(Irmus)


