Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, resmi dimutasi ke jabatan baru.
Ia kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pergantian ini menjadi bagian dari rotasi internal di lingkungan kejaksaan.
Posisi yang ditinggalkan Ridwan Bugis di Kejari Sinjai akan diisi oleh Budiman. Sebelum ditunjuk, Budiman menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhady Wijaya, membenarkan adanya mutasi tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail terkait waktu efektif pergantian jabatan.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak. Intinya di aplikasi kantor beliau masih menjabat Kejari Sinjai,” ujar Jhady kepada Tribun-Timur, Rabu (15/4/2026).
Sempat Jadi Sorotan Kasus Korupsi SPAM
Sebelum dimutasi, Mohammad Ridwan Bugis sempat menjadi perhatian publik setelah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus tersebut, Kejari Sinjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Sinjai pada Senin (8/12/2025).
Tiga tersangka masing-masing berinisial ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD sebagai Direktur Utama PT SKS, serta AAR yang juga menjabat Direktur PT SKS.
Dua tersangka, yakni ALT dan AAR, sempat dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sinjai” serta mendapat pengawalan dari personel TNI.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejari Sinjai tertanggal 8 Desember 2025.
Ketiganya diduga bersekongkol melakukan perubahan spesifikasi teknis proyek hingga tujuh kali tanpa persetujuan dari Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.
Akibat perubahan tersebut, nilai kontrak proyek mengalami kenaikan hingga mencapai Rp11,57 miliar. Selain itu, masa pelaksanaan pekerjaan juga bertambah dari 210 hari menjadi 353 hari.


