Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, perusahaan yang tidak patuh akan berhadapan langsung dengan kewenangan pemerintah provinsi, baik dalam aspek perizinan maupun ketenagakerjaan.
“Yang tidak patuh tentu kepentingannya selalu ada dengan provinsi, dengan kepentingan kota, baik perizinan maupun terkait masalah ketenagakerjaan. Dan kami adalah perwakilan pemerintah pusat,” ujar Andi Sudirman, Rabu, 24/12/ 2025.
Ia menegaskan, Pemprov Sulsel dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait perusahaan yang membandel. Rekomendasi tersebut bahkan bisa berujung pada sanksi administratif berat.
“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian atas ketidakpatuhan itu. Misalnya sampai tingkat pemblokiran, jangan dulu diperpanjang izinnya sampai dipenuhi dulu. Itu bisa dilakukan, tapi jika sudah pada taraf yang sangat,” jelasnya.
Meski demikian, Andi Sudirman menyebut pendekatan awal tetap mengedepankan pembinaan. Pemerintah akan melakukan teguran, pengawasan, sosialisasi, serta koordinasi guna mencari solusi terbaik.
“Tapi kalau tidak ya teguran, kemudian kita melakukan pengawasan, sosialisasi, koordinasi, dan kemudian sampai mungkin ada solusi,” lanjutnya.
Terkait penyesuaian UMP, Andi Sudirman menekankan pentingnya sosialisasi kepada seluruh perusahaan sebelum kebijakan diterapkan penuh.
“Harus disosialisasi dulu. Kalau belum dia dengar tentang pemberitaan terkait berapa nilainya, harus sampai dulu ini. Setelah itu kita sampaikan dan kemudian mereka bisa melakukan penyesuaian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang diduga tidak patuh untuk klarifikasi.
“Seperti dikatakan Pak Gubernur, kita tegur atau kita panggil terlebih dahulu untuk mengetahui apa permasalahannya, termasuk seperti apa jam kerjanya,” ujar Jayadi.
Ia menjelaskan, jam kerja menjadi faktor penting dalam penilaian kepatuhan perusahaan, apakah sesuai ketentuan 40 jam kerja per minggu atau tidak. Selain itu, Disnakertrans juga menyoroti praktik pengupahan harian yang masih ditemukan, termasuk pada tenaga pengamanan.
“Saya baru mendengar ternyata sejumlah pengamanan di perusahaan tersebut digaji harian. Satpam itu digaji harian, baik bekerja di hotel maupun di tempat lain. Ini yang harus ditelusuri,” jelasnya.
Jayadi menegaskan, pekerja yang telah lama bekerja di suatu perusahaan tidak dibenarkan lagi menerima upah harian.
“Seharusnya, kalau dia sudah lama menetap bekerja di situ, tidak boleh gaji harian lagi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha, Jayadi menyebut seluruhnya akan melalui pertimbangan dan mekanisme yang berlaku.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, semuanya akan kita lihat pertimbangannya. Perusahaan akan direkomendasikan untuk tidak lagi menggaji pekerja dengan sistem seperti itu,” pungkasnya.


